Sahat Tua Simanjuntak. (Foto: transparansi/fed) [/caption]
kabargolkar.com, MALANG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak mengatakan, DPRD Provinsi pernah melakukan penetapkan Perda No. 5 tahun 2016 tentang pencabutan empat perda, selanjutnya pada tahun 2017 ditetapkan Perda No.2 tahun 2017 tentang pencabutan 4 Perda Provinsi Jatim.
Pencabutan beberapa Perda dengan satu Perda merupakan salah satu bentuk “OMNIBUS LAW yang telah dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Jatim jauh sebelum wacana OMNIBUS LAW yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Hal ini diungkapkan Sahat ketika memberikan sambutan dalam rapat dengar pendapat (Public Hearing) terhadap rancangan program pembentukan peraturan daerah Provinsi Jawa Timur 2019, di Ijen Suit Resort Hotel Malang, Senin (4/11/2019) malam.
Saat ini DPRD Provinsi Jatim maupun DPRD Kab/Kota harus mengubah paradigma dari mengejar kuantitas menjadi kualitas dalam pembuatan Perda.
Untuk itu, sebelum Perda disahkan, harus melalui tahapan tahapan agar menghasilkan kualitas Perda yang baik.
Public hearing tersebut dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemerda) DPRD Provinsi Jawa Timur dan Bapemperda DPRD Kabupaten/Kota se JawaTimur.
Kegiatan semacam ini dimaksutkan untuk menampung, mendengar dan menyerap berbagai aspirasi atau masukan dari seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur terhadap rancangan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah). Sedangkan perencanaan pembentukan Perda dilakukan dalam suatu program Perda dengan jangka waktu satu tahun.
Ini juga sudah diatur dalam pasal 34 ayat (2) undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang pebentukan peraturan perundang undangan dan diubah dengan undang undang nomor 15 tahun 2019 serta pasal 239 ayat (2) undang undang nomor23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Sahat mengatakan idealnya propemperda ditetapkan setidaknya pada bulan Oktober , namun karena AKD (Alat Kelengkapan Dewan) DPRD baru terbentuk, maka Propemperda baru bisa ditetapkan pada November sebelum rapat Paripurna penetapan Perda tentang APBD dan kondisi ini sering terjadi di awal masa jabatan DPRD.
Dalam kesempatan itu Sahat juga menyampaikan rasa terimakasih kepada Pak Jempin Marbun, Kepala Biro Hukum Setdaprov Jawa Timur, DR. Rusdianto Sesung, SH,MH , Dekan Fakultas Hukum Univ. Narotama, sekaligus sebagai tenaga ahli DPRD Jatim dan DR. Mohammad Saleh,SH, MH.
“Jangan membuat Perda yang tidak memiliki relevansi langsung bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Juga Perda yang bertentangan dengan undang undang yang lebih inggi, apalagi copy paste Perda dari daerah lain. tegas Sahat. (wartatransparansi)