Kabargolkar.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun menegaskan, OJK harus konsisten dan komitmen memperhatikan nasib para debitur nasabah online. Terlebih, di tengah gempuran platform pinjaman online (pinjol) yang memiliki bunga harian yang cukup tinggi.
Legislator asal Pasuaruan ini mengungkapkan, para nasabah yang rata-rata dirugikan oleh pinjol sebagian besar adalah rakyat kecil.
"Karena mereka perlu dilindungi dari besaran bunga yang masuk akal, rasional, tetapi tidak mematikan industri pinjaman online. Makanya harapan saya ke masyarakat cek dulu apakah tempat dia meminjam pinjaman online itu sudah terdaftar atau berizin dengan OJK," kata Misbakhun dalam keterangan persnya, dikutip Senin (16/10/2023).
Anggota Komisi XI DPR ini menjelaskan, penting bagi masyarakat untuk mengacu kepada ketentuan OJK. Terkait, pinjaman online tersebut terdaftar dan memiliki izin OJK.
"Ini penting supaya masyarakat tidak terjebak kepada pinjaman online yang ilegal, tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK," ucap Misbakhun.
"Kalau yang terdaftar atau yang berizin OJK, saya yakin ketentuan yang dimiliki OJK mengenai batasan pemberian dan besaran bunga kredit itu harus mereka ikuti, karena mereka di dalam pengawasan OJK," lanjutnya
Pinjaman Online (pinjol) masih menjadi perbincangan di masyarakat, pasalnya bunga pinjol yang berada dikisaran angka 0,4 persen per hari, disebut-sebut terlalu besar.
"Regulasi pinjaman online ini penting karena jangan sampai membebani masyarakat dan kemudian menjadi masalah serius," tutup Misbakhun.