kabargolkar.com -Pemerintah Kabupaten Mimika mengajukan tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Mimika untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Tujuh Raperda tersebut, yakni
1. Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah
2. Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik.
3. Raperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Tahun 2020-2025.
4. Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor narkotika.
5. RaperdaTarif Dasar Angkutan Laut dan Barang dalam wilayah Kabupaten Mimika.
6. Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana. Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2020-2024
7. Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Perpanjangan Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Raperda yang diusulkan oleh Pemkab Mimika ini sudah disebut sudah sesuai prosedur dan melalui tahap pengharmonisasi dengan Kemenkumham Provinsi Papua, sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara perda-perda sebelumnya.
Tujuh usulah Ranperda ini telah dibacakan oleh Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob pada pembukaan Rapat Paripurna 1 masa sidang 1 Kabupaten Mimika, tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Non APBD Kabupaten Mimika tahun 2022, Senin (19/12/2022).
Pada Selasa (20/12/2022) di Hotel Horison Diana, DPRD Kabupaten Mimika memberikan pandangan fraksi dalam Rapat paripurna II Masa sidang 1 DPRD Kabupaten Mimika dalam rangka mendengarkan pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mimika terhadap rancangan peraturan daerah non APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2022. Dari Pemkab Mimika diwakili oleh Pj. Sekda Kabupaten Mimika, Petrus Yumte.
Dalam pandangan DPRD, banyak yang menyampaikan per poin pembahasan tujuh usulan Raperda. Para Fraksi memberikan pandangan terkait beberapa pernyataan yang disampaikan kepada pihak Pemkab dan akan dijawab pada Selasa (20/12/2022) sore nanti oleh Pemda.
Pandangan Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Iwan Anwar memberikan pandangan salah satunya mengenai Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik.
Dimana Fraksi Golkar melihat sebagai kabupaten yang saat ini memiliki tingkat pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi tentunya akan mempengaruhi pola hidup jika hal ini tidak dikendalikan sejak awal.
“Oleh karena itu kami fraksi golkar tentunya mempertanyakan sejauh mana kesiapan pemerintah dalam menerapkan dan menegakan Perda ini karena tentunya dibutuhkan kesiapan pemerintah maupun keterlibatan masyarakat dalam mentaati perda ini, sebab jika tidak maka hanya mwnjadi lembaran daerah,” katanya.
Selain itu mengenai Raperda rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2020-2035.
Menurut Fraksi Golkar, Kabupaten Mimika sangat potensi dalam hal pengembangan kepariwisataan.
“Oleh karena itu, tindakan pemerintah untuk menginventaris dan mendata terkait keunggulan objek pariwisata perlu untuk ditetapkan dalam Perda sebagai dasar tentang objek wisata,” pungkasnya.