Kabargolkar.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membuat kebijakan terkait pembelian LPG 3 kilogram, yang diwajibkan menggunakan KTP per 1 Januari 2024.
Nantinya, hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut. Hal tersebut, mendapat dukungan dari Anggota DPRD Palangka Raya, Norhaini.
Pasalnya persyaratan KTP tersebut, dinilai dapat mengetahui terkait siapa, di mana dan berapa volume penggunaan gas melon 3 kilogram tersebut.
“Dengan sistem ini akan terdata siapa yang membeli secara berlebihan dan mencurigakan. Jadi penggunaan KTP ini akan membantu dalam aspek pengawasan, agar distribusi gas melon 3 kilogram semakin tepat sasaran,” kata Norhaini dalam siaran persnya ,Kamis, 28 Desember 2023.
Pasalnya, selama ini karena distribusi gas LPG 3 kilogram bersifat terbuka maka siapa saja dapat membeli dan dengan jumlah yang tidak diketahui.
Untuk itu, lanjut Politisi Partai Golkar ini berharap, pengawasan pun diperketat bukan hanya di tingkat pembeli atau pengecer tersebut. Melainkan yang lebih penting juga dilakukan di tingkat agen dan pangkalan.
“Karena penyimpangan seringkali terjadi di tingkat ini, di mana pengoplos langsung mengambil gas melon 3 kilogram dari agen atau pangkalan,” pungkasnya.