Kabargolkar.com - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar Ferdiansyah membeberkan, alasan mendukung penuh revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
Salah satu alasan utamanya, dikatakan Wakil Rakyat asal Garut ini, agar regulasi terkait perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya di Indonesia bisa relevan dengan kondisi dan tantangan terkini.
Terlebih, Ferdiansyah menegaskan, warga yang miliki cagar budaya bakal mendapatkan intensif dari negara.
“UU Cagar Budaya ini disahkan tahun 2010 dan sebenarnya ini sudah hampir memasuki tahun ke-14. Dalam perjalanannya beberapa perintah UU tersebut kurang optimal dijalankan. Pertama, adanya kewajiban seseorang yang memiliki cagar budaya benda untuk memelihara,” kata Ferdiansyah dalam keterangan persnya, belum lama ini.
Ferdiansyah menuturkan, UU Cagar Budaya ini disahkan tahun 2010 dan sebenarnya ini sudah hampir memasuki tahun ke-14. Dalam perjalanannya, beberapa perintah UU tersebut kurang optimal dijalankan.
Sebagai contoh, Ferdiansyah menjelaskan, jika UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya direvisi, akan membantu warga Indonesia yang memiliki sekaligus memelihara cagar budaya memperoleh sejumlah insentif, seperti subsidi pajak atau dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ferdiansyah menambahkan revisi undang-undang tersebut akan memudahkan penetapan cagar budaya yang berada di tingkat kabupaten/kota/provinsi ke tingkat nasional bahkan UNESCO. Kemudahan ini, ungkapnya, akan turut membantu pemerintah daerah memperoleh kepastian terkait anggaran cagar budaya.
Dirinya juga menyadari bahwa kemajuan teknologi berpotensi mengakselerasi upaya perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya secara signifikan. Sebab itu, ia menekankan keselarasan manusia dan kecerdasan artifisial perlu berjalan berirama dengan agenda revitalisasi atau restorasi budaya.
Terakhir, ia mengingatkan agar sumber daya manusia diperkuat dengan kompetensi serta ditingkatkan secara kuantitas. “Jangan sampai ada temuan cagar budaya yang banyak, tetapi kita tidak merespon dengan cepat. Ini berkaitan juga dengan pemanfaatan teknologi seperti yang sudah saya sebutkan. Jadi, keempat hal itulah yang mempengaruhi. UU Cagar Budaya mesti ditinjau kembali dan direvisi,” tandas legislator daerah pemilihan Jawa Barat XI itu.