Kabargolkar.com - Legislator Golkar Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyoroti, langkah OJK mengumumkan 7 perusahaan asuransi/reasuransi dan 14 dana pensiun yang masuk pengawasan khusus.
Penyebab perusahaan-perusahaan ini masuk pengawasan khusus OJK ini, disebutkan anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar tersebut, cukup beragam.
"Beberapa alasannya antara lain tidak memenuhi rasio pencapaian solvabilitas (Risk Based Capital/RBC), rasio kecukupan investasi (RKI), dan atau rasio likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2021," kata Misbakhun dikutip dari akun Instagram @mmisbakhun, Kamis (15/2/2024).
OJK sejatinya, menurut anggota Komisi XI DPR ini, sudah mengambil langkah cepat. Terkait, sudah mengumumkan sejumlah perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus.
"Upaya itu merupakan bentuk fungsi dan pengawasan. Pengumuman ini patut diapresiasi, karena merupakan peringatan kepada pelaku industri, yang memang menjalankan bisnisnya belum sesuai pada aturan OJK," tegas Misbakhun.
Langkah ini, Misbakhun menilai, menunjukan bahwa OJK benar-benar melakukan penegakan aturan dengan baik. Karena kalau pengawas seperti OJK lemah, perusahaan asuransi akan memperlakukan aturan yang seenaknya.
"Selain itu, hal tersebut menjadi deteksi dini agar kejadian gagal bayar perusahaan asuransi dan dana pensiun tidak terulang di masa yang akan datang," tutup Misbakhun.