Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Tujuh Perusahaan Asuransi Dalam Pengawasan, Legislator Golkar Komisi XI Berikan Pesan Ini Kepada OJK
  Nyoman Suardhika   30 Januari 2024
Gredit Photo / Facebook

Kabargolkar.com - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun meminta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berani mengambil langkah tepat dan terukur kepada perusahaan asuransi yang masuk pengawasan khusus.

Legislator asal Pasuruan ini menjelaskan, langkah tersebut demi menjalankan fungsi dan tugas pengawasan lembaga keuangan. “Terkait dengan tujuh perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus OJK, saya memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Pak Ogi (Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK) selaku komisioner,” kata Misbakhun dalam keterangan persnya, dikutip Senin (29/1/2024).

Meski begitu, Misbakhun mengapresiasi, langkah Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono. Menurutnya, langkah OJK sudah tepat memberikan peringatan kepada pelaku industri yang memang dalam menjalankan bisnisnya, tidak sesuai aturan yang yang diputuskan OJK.

“Ini menunjukkan bahwa OJK benar-benar melakukan penegakan aturan dengan baik. Karena kalau pengawas seperti OJK lemah maka industri akan memperlakukan aturan seenaknya. Apa yang dilakukan oleh Pak Ogi dengan mengumumkan tujuh perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus itu adalah langkah yang benar,” tegasnya.

Sebelumnya, OJK mengumumkan ada 7 perusahaan asuransi/reasuransi dan 14 dana pensiun yang masuk pengawasan khusus. Penyebab perusahaan-perusahaan ini masuk pengawasan khusus OJK cukup beragam.

“Penyebab perusahaan asuransi tersebut masuk dalam status pengawasan khusus karena tidak memenuhi rasio pencapaian solvabilitas (Risk Based Capital/RBC), rasio kecukupan investasi (RKI), dan atau rasio likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 9 Tahun 2021,” kata Ogi.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.