Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Komisi II Sampaikan 10 Poin Hasil Rapat Evaluasi DKPP di Paripurna DPR
  Muzaki   08 Maret 2025
Zulfikar Arse Sadikin (wakil Ketua Komisi II)
Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan
laporan tentang evaluasi Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Hal tersebut disampaikannya di hadapan seluruh peserta rapat paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan II di Komplek Parlemen, Senayan, kamis (6/3/25).
 
Dia menjelaskan evaluasi Pimpinan DKPP itu sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Dengan aturan itu, menurut dia, DPR berhak mengevaluasi secara berkala calon-calon atau pimpinan lembaga yang ditetapkan oleh Rapat Paripurna DPR.
 
Dalam laporannya, Zulfikar Arse Sadikin mengingatkan agar DKPP harus bersikap independen dari kepentingan berbagai pihak, termasuk partai politik.
 
"DKPP harus benar-benar independen dari pengaruh politik, kepentingan kelompok, atau pihak eksternal. DKPP harus membuat mekanisme yang lebih ketat untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan netralitas anggota," kata Zulfikar Arse.
 
Menurut dia, Komisi II DPR RI telah mengadakan rapat dengar pendapat dengan Pimpinan DKPP terkait evaluasi kinerja Pimpinan DKPP periode 2022-2027 secara tertutup pada hari Selasa, 11 Februari 2025.
 
Zulfikar Arse juga berharap bahwa pengambilan keputusan DKPP dilakukan secara terbuka, agar adanya transpransi dalam proses pengambilan keputusan dan dapat diakses oleh publik.
 
"Komisi II DPR RI mendorong DKPP agar proses pengambilan keputusan DKPP terbuka dan dapat diakses publik," kata Zulfikar Arse.
 
Menanggapi permasalahan ini, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin agenda Rapat Paripurna tersebut meminta persetujuan peserta rapat paripurna terkait hasil evaluasi. Dia menjelaskan hasil evaluasi akan ditindaklanjuti sesuai undang-undang.
 
"Selanjutnya terhadap laporan tentang evaluasi pimpinan DKPP periode 2022-2027 akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku," ucap Adies.
 
Berikut 10 poin hasil evaluasi Komisi II DPR RI kepada DKPP : 
 
1. Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk memperbaiki dan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dan memperbaiki kondisi internal DKPP dalam hal kompetensi, integritas, dan kapasitas dengan menyelenggarakan pelatihan berkala, sertifikasi, dan rekrutmen anggota berdasarkan kualifikasi yang lebih ketat.
 
2. Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk meningkatkan kinerja terutama dalam hal percepatan penyelesaian kasus, aduan, pelaporan terkait etik penyelenggara pemilu yang sudah menumpuk di DKPP di tahun 2024 dan 2025. Berdasarkan data DKPP menunjukkan bahwa jumlah pengaduan tahun 2024 sampai dengan 31 Januari 2025 sebanyak 881 aduan dengan rincian 790 aduan di tahun 2024 dan 91 aduan per 31 Januari 2025. Dari data tersebut, yang baru diputus di tahun 2024 adalah sebanyak 217 aduan, sehingga masih banyak aduan yang belum terselesaikan di tahun 2024 dan 2025.
 
3. Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk terus menjunjung tinggi independensi dan netralitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penjaga marwah etik penyelenggara pemilu. DKPP harus benar-benar independen dari pengaruh politik, kepentingan kelompok, atau pihak eksternal. DKPP harus membuat mekanisme yang lebih ketat untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan netralitas anggota.
 
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.