Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Ketegasan Prabowo Jaga Raja Ampat, Jalan Menuju Keadilan Ekologis
  Muzaki   16 Juni 2025
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir

Jakarta - Sepekan terakhir, mata publik Indonesia tertuju pada Raja
Ampat, bukan karena pesona alamnya, melainkan polemik tambang nikel yang mencuat dipicu laporan Greenpeace Indonesia dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). Disinyalir, sejumlah Izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di kawasan hutan lindung dan area konservasi mengancam ekosistem, keanekaragaman hayati, serta ruang hidup masyarakat adat Papua Barat.

Urgensi perlindungan terhadap Raja Ampat menjadi semakin tinggi setelah pada tahun 2023 wilayah ini resmi ditetapkan sebagai Global Geopark oleh UNESCO. Kekayaan geologis, biologis, dan kultural yang dimiliki kepulauan Raja Ampat, menjadikannya salah satu kawasan paling penting di dunia dalam konteks konservasi dan warisan alam. Namun ironisnya, beberapa konsesi tambang ditemukan bersinggungan dengan kawasan bernilai tinggi tersebut.

Presiden Prabowo Subianto bergerak cepat dengan memerintahkan pencabutan sejumlah IUP bermasalah. Kebijakan ini tidak semata respons populis, melainkan bagian dari penataan ulang tata kelola sumber daya alam. Tindakan ini menegaskan bahwa negara tidak boleh lagi bersikap permisif terhadap aktivitas eksploitasi yang mengancam kawasan bernilai konservasi tinggi.

Komitmen Pembangunan Berkelanjutan dan Ekologi Politik

Langkah pencabutan IUP ini mempertegas komitmen pemerintah yang selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, sebagaimana diuraikan dalam Our Common Future oleh World Commission on Environment and Development (1987). Pendekatan yang pada pokoknya menuntut keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

Dalam konsep keadilan ekologis, hal ini menjadi bentuk perlindungan terhadap kelompok rentan termasuk masyarakat adat sering menjadi korban utama dari kebijakan lingkungan yang bias terhadap kepentingan Industri, serta kerap menjadi korban ketimpangan distribusi risiko lingkungan. Raja Ampat bukan hanya sekadar ikon wisata, tetapi juga warisan dunia dengan berbagai kekayaan hayati, yang haram dikompromikan dengan kepentingan ekstraktif semata.

Upaya pemerintah juga dapat ditelaah melalui lensa ekologi politik, sebagaimana dijelaskan Piers Blaikie dalam The Political Economy of Soil Erosion in Developing Countries (1985), bahwa kerusakan lingkungan sering kali berakar pada ketimpangan relasi kuasa dan kebijakan yang tidak prorakyat. Dalam konteks Raja Ampat, kemungkinan IUP dikeluarkan tanpa proses partisipatif dan sering kali bertabrakan dengan kepentingan masyarakat lokal.

Namun, pencabutan izin tidak berarti menolak kontribusi sektor tambang terhadap penerimaan negara. Sebaliknya, ini membuka ruang untuk mendorong reformasi tambang berbasis efisiensi, kepatuhan hukum, dan keberlanjutan. Negara tetap bisa memperoleh manfaat ekonomi tanpa harus mengorbankan kelestarian ekosistem.

Kepatuhan Dunia Usaha dan Legitimasi Korporasi

Dari seluruh IUP yang dicabut, satu perusahaan tetap diizinkan beroperasi, yakni PT GAG Nikel. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan publik, namun jika ditelusuri lebih dalam, PT GAG Nike! memang memiliki kekhususan.

Wilayah pertambangan PT GAG Nikel berlokasi di luar kawasan Geopark Raja Ampat, serta telah mendapatkan pengecualian atas larangan penambangan terbuka di hutan lindung melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 yang mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.