Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Ketegasan Prabowo Jaga Raja Ampat, Jalan Menuju Keadilan Ekologis
  Muzaki   16 Juni 2025
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir
dasar hukum Kontrak Karya (KK), yang berlaku sebelum lahirnya sistem IUP berdasarkan UU Minerba.

PT GAG Nikel yang diketahui berada di Pulau Gag dengan luas 65 Km2, termasuk kategori pulau kecil apabila merujuk definisi dalam UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Di sinilah persoalan hukum mencuat. Meskipun tidak termasuk kawasan Geopark, sebagian publik menilai aktivitas perusahaan bertentangan dengan Putusan MK Nomor 35/PUU- XXI/2023, yang secara eksplisit melarang aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil. Dengan demikian, meskipun PT GAG tetap diizinkan, kegiatan operasionalnya tetap perlu diawasi dengan prinsip kehati-hatian ekologis.

Kelanjutan operasional PT GAG Nikel mutlak dilakukan melalui pendekatan green mining. Pertambangan yang berkelanjutan, penggunaan teknologi ramah lingkungan, meminimalkan pencemaran dan kerusakan, memastikan rehabilitasi dan reklamasi, serta transparansi pengelolaan dampak wajib dilakukan oleh korporasi. Bila hal ini dijalankan dengan ketat dan transparan, maka keseimbangan antara konservasi dan kontribusi ekonomi dapat terwujud.

Jika terbukti menyalahi prinsip hukum lingkungan, maka peninjauan kembali terhadap legalitas operasionalnya menjadi keharusan. Pengawasan ketat mutlak diperlukan agar sesuai koridor UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebagaimana dikemukakan oleh Craig Deegan (Financial Accounting Theory, 2002) teori legitimasi korporasi menjadi relevan.

Keberlanjutan bisnis tidak hanya ditentukan oleh profit, tetapi juga oleh sejauh mana perusahaan dapat mempertahankan legitimasi sosialnya, yakni penerimaan masyarakat dan kepatuhan terhadap norma lingkungan dan etika publik. PT GAG Nikel dapat tetap beroperasi bukan karena diistimewakan, melainkan karena masih berada dalam koridor regulasi dan konseptual, dengan prasyarat tetap mematuhi ketentuan lingkungan hidup dan prinsip keadilan sosial.

Respons Cepat Menteri ESDM dan Harmonisasi Regulasi Lintas Sektoral

Apresiasi patut diberikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang responsif menindaklanjuti instruksi presiden dengan terjun ke lapangan dan segera mencabut IUP bermasalah tersebut. Tindakan ini tidak hanya menunjukkan efektivitas koordinasi presiden dan kementerian terkait, tetapi juga keseriusan dalam melakukan penertiban kawasan hutan untuk mengevaluasi legalitas dan dampak ekologis berbagai aktivitas usaha dalam kawasan hutan sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Hal ini sekaligus mengafirmasi arah kebijakan pemerintah yang ingin memastikan praktik pertambangan tidak hanya legal secara administratif, tetapi juga legitimate secara ekologis dan sosial, sebagaimana konsep good environmental governance (UNDP, 1997).

Menteri ESDM telah menunjukkan bahwa reformasi tambang bukan wacana kosong, tetapi dijalankan secara nyata. Kisruh Raja Ampat ini mengungkap persoalan yang lebih dalam, tidak hanya lemahnya pengawasan, tetapi juga kekacauan regulasi antar sektor.

Tumpang tindih antara regulasi kehutanan, lingkungan hidup, pertambangan, dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menunjukkan perlunya langkah strategis dari DPR RI dalam melakukan harmonisasi legislasi lintas sektoral.

DPR perlu menyelaraskan beleid tersebut, dalam suatu kerangka hukum yang komprehensif, untuk mencegah tumpang tindih regulasi, dan menegaskan standar lingkungan yang ideal dan menghindari celah hukum yang acapkali dimanfaatkan oknum tertentu.

Harapannya, peristiwa ini menjadi momentum strategis untuk menertibkan sektor pertambangan nasional secara menyeluruh. Penataan kawasan hutan, audit atas seluruh IUP dan KK, serta penguatan peran masyarakat lokal adalah tiga pilar utama menuju keadilan ekologis yang sejati.

Oleh : Adies Kadir (Wakil Ketua DPR RI)

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.