Selain itu Sandi juga mengusulkan perlunya ada penerapan masa transisi ( _grace period_ ) bagi peserta PBI yang dinonaktifkan, sehingga mereka tetap dapat mengakses layanan kesehatan esensial sambil menunggu klarifikasi status kepesertaan.
Sandi menegaskan bahwa Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal kebijakan ini dan mendorong pemerintah agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi pembaruan DTSEN.
"Negara hadir bukan hanya melalui data, tapi juga perlu ada keberpihakan. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan baik (pembaruan data DTSEN), justru melukai rasa keadilan dan kemanusiaan. Akses kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga anegara yanga tidak boleh dikompromikan" Pungkasnya.