Jakarta – Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun kerangka regulasi guna mendorong pemerintah meningkatkan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio.
Langkah ini dinilai penting mengingat tax ratio Indonesia dalam satu dekade terakhir cenderung stagnan di kisaran 9%–10%, sementara perekonomian nasional tetap tumbuh, meskipun hanya sekitar 5% per tahun.
"Indonesia saat ini sedang melakukan upaya-upaya yang sangat serius memperbaiki tax ratio. Tax ratio kita pada kisaran sekitar 9-10%, dan ini adalah PR bersama, tidak hanya oleh pemerintah, tidak hanya oleh DPR, tapi seluruh stakeholder," kata Misbakun yang dikutip dalam program CNBC Indonesia TV, Selasa (28/4/26).
Ia menekankan bahwa persoalan pajak merupakan isu krusial karena menyangkut berbagai aspek kehidupan berbangsa. Terlebih, Indonesia termasuk negara anggota G20 dengan tingkat tax ratio yang relatif rendah.
"Karena pajak ini menyangkut seluruh sendi kehidupan bangsa dan kita termasuk salah satu negara di G20 yang tax ratio-nya rendah. Itu menjadi isu yang sangat serius," jelasnya.
Misbakhun mengungkapkan bahwa pada periode sebelumnya, Indonesia sempat mencapai tingkat tax ratio yang lebih mendekati ideal, yakni sekitar 12,7% hingga 13,6% terhadap PDB. Namun, dalam beberapa tahun terakhir angkanya justru menurun, meskipun PDB tetap menunjukkan pertumbuhan. Ia menilai kondisi ini sebagai sebuah anomali.
"Idealnya itu di atas 14%, tapi kita 13,6%, 12,7% itu kan sudah mendekati dibandingkan sekarang sekitar 9% atau 10%. Ini menjadi pekerjaan kita bersama karena ada situasi ekonomi secara pertumbuhan, PDB kita tumbuh, tetapi tax ratio kita tidak tumbuh. Dan ini kan sebuah paradigma yang sangat anomali," paparnya.
Menurutnya, anomali tersebut menunjukkan bahwa peningkatan aktivitas ekonomi belum berdampak signifikan terhadap penerimaan pajak negara, meskipun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mampu memenuhi target penerimaan yang ditetapkan dalam APBN setiap tahunnya.
"Pertumbuhan PDB tidak memberikan dampak terhadap pertumbuhan tax ratio, penerimaan pajak kita. Walaupun target penerimaan pajak di APBN tercapai, tapi itu kan tidak menaikkan tax ratio kita," ujar Misbakhun.
Sebagai tindak lanjut, DPR bersama pemerintah kini tengah merumuskan kebijakan untuk memperbaiki kondisi tersebut agar tax ratio dapat meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Meski demikian, ia belum membeberkan secara rinci bentuk regulasi yang sedang disiapkan.
"Nah inilah menjadi pekerjaan rumah yang sangat serius sedang dicari formula bagaimana mencari jalan keluarnya. Gimana kita mencari trajektorinya? Apakah regulasi sistem perpajakan kita yang terlalu longgar? Atau pelaksanaan yang kurang ketat?" ungkap Misbakhun.
"Atau kemudian di mana titik-titik kelonggarannya? Dan ini kan tidak bisa kita hanya dengan saling menyalakan, karena menyalakan itu bukan jalan keluar," tegasnya.