Jakarta — Ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dinilai perlu diterapkan secara fleksibel dengan mempertimbangkan kondisi fiskal masing-masing daerah. Penerapan aturan tersebut diharapkan tidak dilakukan secara kaku agar tidak membebani pemerintah daerah maupun mengganggu pelayanan publik.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyampaikan bahwa ketentuan tersebut memang merupakan amanat undang-undang yang wajib dijalankan. Namun, ia menekankan bahwa implementasinya harus disesuaikan dengan kemampuan daerah dan tidak dapat diberlakukan secara seragam.
“Kalau kita baca undang-undangnya, itu tidak mutlak. Bukan berarti setelah masa transisi langsung serta-merta berlaku dengan situasi dan kondisi apa pun. Daerah yang belum mampu harus diberi kelonggaran,” ujar Zulfikar saat diwawancarai Parlementaria di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/26).
Menurutnya, pemerintah pusat perlu memperhatikan kapasitas fiskal tiap daerah sebelum memberlakukan kebijakan tersebut secara penuh pada 2027. Sebab, kondisi pendapatan dan struktur keuangan setiap daerah berbeda, sehingga diperlukan ruang penyesuaian agar roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal.
Selain itu, Zulfikar mengingatkan agar implementasi aturan belanja pegawai tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja, terutama terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menegaskan Komisi II DPR RI telah meminta pemerintah memastikan penataan fiskal daerah tidak merugikan ASN yang selama ini menjadi penopang layanan publik.
“Jangan sampai pelaksanaan aturan belanja pegawai 30 persen membuat daerah melakukan PHK, termasuk terhadap PPPK. Itu yang harus dihindari,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Ia juga menilai penguatan kapasitas fiskal daerah harus menjadi prioritas utama. Pemerintah pusat didorong memberikan ruang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sehingga ketergantungan terhadap transfer pusat dapat dikurangi.
“Kalau orientasinya adalah kemandirian daerah, maka sumber-sumber keuangan daerah harus diperkuat. Jangan sampai daerah terus bergantung pada pemerintah pusat,” katanya.
Lebih lanjut, Zulfikar meminta kepala daerah lebih inovatif dan kreatif dalam menggali potensi pendapatan baru yang legal dan produktif. Dengan kondisi fiskal yang lebih sehat, pemerintah daerah dinilai akan lebih mampu memenuhi kebutuhan belanja pegawai tanpa menghambat pembangunan maupun kualitas pelayanan publik.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur III itu optimistis pemerintah akan menerapkan kebijakan tersebut secara proporsional serta tetap memberikan masa transisi bagi daerah yang masih memerlukan penyesuaian.
“Kami ingin daerah tetap tenang. Terapkan aturan ini dengan bijak dan jangan sampai justru membebani daerah,” pungkasnya.