“Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri PPPA dan Ketua KPAI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan hukuman maksimal pada semua yang terlibat dalam tindak kekerasan terhadap anak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan peraturan perundang-undangan lainnya,” tegas Singgih.
Komisi VIII DPR RI menilai berbagai kasus kekerasan terhadap anak yang belakangan menjadi perhatian publik menunjukkan bahwa perlindungan anak masih memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak. Karena itu, penguatan sistem pengawasan, pembenahan regulasi, pemulihan korban, serta penegakan hukum yang tegas harus dijalankan secara terpadu untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah bagi anak-anak Indonesia.
Melalui rekomendasi yang telah disampaikan, DPR RI berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret guna memperkuat sistem perlindungan anak nasional, khususnya pada lembaga-lembaga pengasuhan yang setiap hari mendapat kepercayaan masyarakat untuk merawat, menjaga, dan mendidik anak-anak mereka.