Jakarta – Komisi V DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap pembangunan Jalur Perlintasan Langsung (JPL) di perlintasan sebidang kawasan Cimahi, Jawa Barat. Infrastruktur tersebut dinilai penting untuk memperkuat aspek keselamatan transportasi di titik perlintasan, terutama seiring beroperasinya Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Woosh.
Peninjauan lapangan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai respons atas meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api yang dinilai berpotensi meningkatkan risiko terjadinya konflik antara lalu lintas jalan dan jalur rel. Dalam kondisi tersebut, pembangunan perlintasan tidak sebidang melalui flyover maupun underpass dipandang sebagai langkah yang mendesak untuk melindungi keselamatan masyarakat.
“Paska terjadinya kecelakaan fatal di Stasiun Bekasi Timur beberapa waktu lalu, kita seakan diberikan red alert, terkait betapa urgent-nya penyelesaian masalah perlintasan sebidang,” ujar Ridwan dalam sambutannya pada pertemuan Kunjungan Spesifik Komisi V DPR dengan otoritas Kementerian PUPR dan Kemenhub di Cimahi, Jumat (3/7/26).
Ridwan menjelaskan bahwa pembangunan perlintasan tidak sebidang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ketentuan dalam Pasal 91 dan Pasal 94 mengharuskan setiap perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya dibangun secara tidak sebidang, baik melalui flyover maupun underpass.
Meski demikian, upaya mewujudkan target zero accident sekaligus menjaga ketepatan waktu operasional kereta api masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Dari sisi keselamatan, penutupan perlintasan sebidang menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar. Namun di sisi lain, perlintasan tersebut selama ini memiliki peran penting sebagai jalur mobilitas utama masyarakat.
“Penutupan perlintasan sebidang tanpa ketersediaan jalan akses pengganti, berisiko memutus mobilitas warga, mengganggu rantai pasok lokal, dan memindahkan titik kemacetan baru ke ruas jalan lain,” katanya.
Karena itu, Ridwan menekankan pentingnya pendekatan yang lebih komprehensif dalam penyelesaian persoalan perlintasan sebidang. Menurutnya, pembangunan infrastruktur tidak cukup hanya mempertimbangkan aspek teknis perkeretaapian, tetapi juga harus memperhatikan dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan masyarakat di sekitar lokasi.