Ketidakjelasan status lahan, kata Musa, membuat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat kesulitan mengalokasikan APBD maupun APBN untuk pembangunan dan perbaikan jalan serta fasilitas publik lainnya.
“Masyarakat transmigrasi kasihan jika terkatung-katung karena status lahan yang belum jelas. Kalau lahannya bermasalah, APBD atau anggaran lainnya tidak bisa masuk untuk perbaiki jalan. Kami mohon ada kepastian status hukum lahan agar fasilitas dasar dan SDM di wilayah transmigrasi bisa dibangun sejalan dengan agenda ketahanan pangan nasional,” tegas Musa.
Di akhir penyampaiannya, Musa mendorong agar program pembangunan desa dan transmigrasi tidak berjalan secara parsial. Ia mengusulkan adanya sinergi lintas kementerian, termasuk antara Kementerian Desa, Kementerian Koperasi, dan Kementerian Transmigrasi.
Menurutnya, ukuran keberhasilan penggunaan anggaran negara tidak semata-mata dilihat dari besarnya serapan anggaran, melainkan dari hasil yang diterima masyarakat. Peningkatan kualitas sumber daya manusia, terbukanya lapangan pekerjaan, berkembangnya sektor pertanian, serta tersedianya infrastruktur dasar yang layak harus menjadi indikator utama.
Dengan demikian, anggaran negara diharapkan tidak berhenti pada pembiayaan operasional, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan.