Jakarta — Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Statistik Komisi X DPR
RI melakukan kunjungan kerja ke Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tegal pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Kunjungan tersebut dihadiri Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Agung Widyantoro, bersama rombongan Kepala BPS RI, Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah, BPS Kota Tegal, BPS Kabupaten Tegal, BPS Kabupaten Brebes, serta pemangku kepentingan Pemerintah Kabupaten Tegal.
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Akurasi Data Desil dalam Penetapan Sasaran Bantuan Pendidikan dan Penguatan Tata Kelola Data Statistik.” Pembahasan difokuskan pada pentingnya kualitas dan akurasi data dalam mendukung perumusan kebijakan publik, khususnya penetapan sasaran program bantuan pendidikan.
Ketua Komisi X DPR RI yang juga berasal dari Dapil Jawa Tengah IX Agung Widyantoro mengatakan data tidak boleh dipandang hanya sebagai instrumen administratif, tetapi harus menjadi fondasi dalam merumuskan kebijakan publik.
“Kami satu visi dengan BPS bahwa data ini bukan sekadar instrumen administratif, tetapi merupakan fondasi penting, utamanya dalam merumuskan kebijakan-kebijakan publik, khususnya dalam konteks pendidikan. Kualitas data sangat menentukan siapa nantinya yang berhak memperoleh bantuan,” ujar Agung di Gedung DPRD Kabupaten Tegal, Kamis (17/9/2026)
Menurut Agung, pemerintah saat ini terus melakukan evaluasi terhadap berbagai program. Karena itu, akurasi data yang berkaitan langsung dengan keadilan dalam pelayanan pendidikan menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.
Ia menilai amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak hanya berkaitan dengan penguatan fungsi teknis BPS. Lebih dari itu, DTSEN menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola data nasional yang kredibel, integratif, objektif, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Inpres tersebut memang menempatkan DTSEN sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial dan ekonomi.
DTSEN pada awal pembentukannya mengintegrasikan sejumlah sumber data, antara lain Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). BPS menjelaskan bahwa DTSEN merupakan basis data sosial dan ekonomi penduduk, bukan daftar penerima bantuan. Penetapan penerima bantuan atau peserta program pemerintah tetap menjadi kewenangan kementerian/lembaga sesuai tugas dan kewenangannya.
Agung mengatakan salah satu elemen penting dalam DTSEN adalah desil, yaitu pengelompokan masyarakat ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan. Namun, menurut dia, desil tidak seharusnya menjadi satu-satunya indikator dalam menentukan penerima bantuan pendidikan.
“Penggunaan data desil untuk menentukan sasaran bantuan pendidikan harus dilakukan dengan hati-hati. Desil bisa menjadi salah satu basis untuk menentukan prioritas, tetapi tidak boleh dipahami sebagai satu-satunya indikator untuk menentukan apakah seorang anak berhak atau tidak memperoleh bantuan pendidikan,” katanya.
Agung menambahkan bahwa kebutuhan data di sektor pendidikan memiliki karakteristik yang lebih spesifik. Selain kondisi sosial ekonomi keluarga, diperlukan pula data mengenai status peserta didik, satuan pendidikan, jenjang pendidikan, partisipasi sekolah, kondisi geografis, serta faktor lain yang dapat memengaruhi akses anak terhadap pendidikan