“Kemenag harus tegas dan proaktif: evaluasi berkala, standar pelindungan anak yang ketat, dan penindakan tanpa kompromi. Izin operasional harusabut bagi lembaga yang lalai atau membiarkan kejahatan ini terjadi,” tegasnya.
Komisi XIII DPR RI, lanjut Dewi, berkomitmen mengawal pelaksanaan seluruh kesepakatan tersebut agar diwujudkan melalui langkah konkret. Upaya ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Sebagai Wakil Ketua Komisi XIII, saya pastikan kami terus mengawal penegakan hukum agar pelaku dihukum semaksimal mungkin. Tidak ada ruang kompromi. Efek jera harus nyata. LPSK wajib memberi pendampingan psikologis, medis, dan hukum yang menyeluruh. Keselamatan dan masa depan santri adalah prioritas utama,” pungkas Dewi.