Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini
meminta pemerintah memperkuat perlindungan terhadap pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama dalam memastikan terpenuhinya hak-hak mereka dan membuka kembali akses ke dunia kerja. Upaya tersebut perlu ditunjang dengan pendataan yang menyeluruh, kemudahan memperoleh jaminan sosial, serta layanan penempatan kerja yang inklusif.
Yahya menyampaikan hal itu menyusul data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang mencatat 63.789 pekerja mengalami PHK selama Januari hingga September 2026. Angka tersebut berdasarkan laporan pekerja yang tercatat dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurutnya, pemerintah perlu memahami kondisi setiap pekerja yang terdampak agar kebijakan penanganan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing, baik terkait penyelesaian hak dari perusahaan, akses terhadap jaminan sosial, maupun bantuan untuk mendapatkan pekerjaan baru.
“Setiap pekerja menghadapi keadaan berbeda, sehingga Pemerintah perlu mengetahui siapa yang belum menerima hak, mengalami hambatan mengakses jaminan sosial, atau membutuhkan bantuan penempatan kerja,” kata Yahya, Senin (26/10/26).
Berdasarkan data tersebut, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah pekerja terdampak PHK terbesar, yakni mencapai 20,45 persen dari keseluruhan pekerja yang melaporkan PHK selama periode tersebut.
Menanggapi kondisi itu, Yahya mendorong Kemenaker berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di tingkat daerah untuk memastikan pendataan pekerja terdampak diikuti dengan langkah penanganan yang konkret. Ia juga menekankan pentingnya memperluas pendataan di luar sistem JKP agar pekerja yang belum terdaftar tetap mendapatkan perhatian dan perlindungan pemerintah.
“Perlu juga dipetakan pekerja terdampak PHK yang tidak tercatat dalam JKP, karena kemungkinan banyak pekerja terkena PHK yang tidak teridentifikasi karena tak masuk dalam sistem resmi,” tuturnya.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai, data yang lengkap dan akurat merupakan fondasi penting dalam menentukan bentuk perlindungan yang sesuai bagi setiap pekerja. Melalui pendataan tersebut, pemerintah dapat mengidentifikasi persoalan yang dihadapi pekerja sekaligus memastikan hak-hak mereka setelah berakhirnya hubungan kerja.
“Pekerja perlu memperoleh kejelasan mengenai hak yang harus diselesaikan perusahaan dan bantuan yang dapat diakses. Kepastian tersebut penting sejak hubungan kerja berakhir agar mereka dapat segera menata langkah berikutnya,” ujar Yahya.
Ia juga meminta pemerintah memetakan penyelesaian hak pekerja berdasarkan perusahaan dan wilayah. Apabila muncul perselisihan antara pekerja dan perusahaan, pemerintah diharapkan menyediakan pendampingan serta memberikan informasi yang jelas mengenai tahapan penyelesaian masalah tersebut.
Selain itu, akses terhadap manfaat JKP dan layanan ketenagakerjaan lainnya harus dipermudah bagi pekerja yang memenuhi persyaratan. Menurut Yahya, kejelasan informasi dan prosedur pelayanan menjadi faktor penting agar pekerja dapat segera memanfaatkan perlindungan yang tersedia.
“Pemerintah juga perlu memastikan pekerja yang memenuhi ketentuan dapat mengakses manfaat JKP dan layanan terkait tanpa hambatan informasi yang berkepanjangan,” tegasnya.
Di samping memastikan pemenuhan hak, Yahya menilai pemerintah perlu memperkuat program pendampingan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan agar mereka dapat kembali terserap di pasar kerja. Program pelatihan keterampilan, menurutnya, harus dirancang sesuai kebutuhan industri, pengalaman kerja peserta, serta ketersediaan lowongan yang jelas