Kabargolkar.com - Rapat Kerja Komisi IX dengan Menkes dan RDP dengan Dirut BPJS Kesehatan (Senin, 20/1/20) berlangsung cukup panas. Pasalnya Menteri Kesehatan tidak melaksanakan kesimpulan Rapat Kerja tanggal 12 Desember 2019, dimana usulan tersebut berasal dari beliau sendiri. Yaitu untuk menutupi kenaikan iuran bagi peserta kelas III mandiri dialihkan dari selisih biaya kenaikan iuran yang diterima oleh BPJS.
Menanggapi persoalan di atas, anggota Komisi IX dari Fraksi Golkar Yahya Zaini, menyesalkan atas sikap Menkes yang tidak menjalankan hasil Raker tersebut. Dari bahan rapat yang disiapkan Kemenkes terkesan tidak ada upaya yang sungguh-sungguh untuk mencari solusi atas persoalan dimaksud.
Menurut Yahya semestinya Menkes melakukan kordinasi intensif dengan Menko PMK dan Direksi BPJS untuk membicarakan persoalan yang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat tersebut.
Dalam rapat tersebut, Yahya mengusulkan solusi paling rasional yang dapat dilakukan oleh pemerintah yaitu menjadikan peserta kelas III mandiri menjadi peserta PBI. Adapun jumlahnya sekitar 20 juta jiwa.
Dalam kesempatan yang lain Menko PMK sudah membuat kajian supaya peserta kelas III mandiri yang benar-benar tidak mampu dapat dimasukkan menjadi peserta PBI. Beliau menugaskan Menteri Sosial untuk melakukan kajian, sesuai dengan tupoksinya.
Semua anggota Komisi IX baru saja pulang dari Dapilnya masing-masing. Soal kenaikan iuran BPJS menjadi sorotan dan keluhan warga di akar rumput, terutama bagi peserta mandiri kelas III, seperti kuli bangunan, pedagang gorengan dan asongan.
Dikeluhkan juga adanya ketentuan yang mewajibkan semua anggota keluarga menjadi peserta BPJS, sementara hanya mampu membayar premi untuk 2 orang. Kalau tidak mendaftarkan semua anggota keluarga tidak akan diterima dan dilayani oleh BPJS.
Yahya meminta ketentuan yang memberatkan tersebut untuk dicabut. Prinsip gotong royong dalam program BPJS harus dimaknai untuk memudahkan masyarakat, bukan sebaliknya, pungkas anggota DPR dari Dapil Jatim VIII tersebut.