Kabargolkar.com - Dalam Rapat Gabungan Komisi IX, VIII, II dan Komisi XI dengan Menko MPK, Menkes, Mensos, Menkeu, Mendagri dan Dirut BPJS yang dipimpin langsung Ketua DPR RI pada Selasa, 18/2/2020, pemerintah mengusulkan solusi supaya peserta BPJS Kesehatan Kelas III Mandiri yang benar-benar tidak mampu dimasukkan menjadi PBI.
Menanggapi solusi tersebut, anggota Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, memberikan catatan. Pertama, pemerintah harus secepatnya melakukan cleansing data dari 19, 6 juta peserta kelas III Mandiri mana yang betul-betul tidak mampu.
Kedua, perlu ada limitasi waktu berapa bulan cleansing data bisa diselesaikan. Politisi Golkar tersebut memberikan tenggat waktu 3 bulan. Alasannya cleansing data sudah pernah dilalukan, bukan pertama kali, tinggal disinkronisasikan dan di update kembali.
Ketiga, hasil cleansing data segera dimasukkan kedalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kementerian Sosial, untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam data PBI. Karena sangat dimungkinkan ada data yang tidak masul DTKS.
Yahya melanjutkan, Komisi IX tidak akan tinggal diam, melainkan akan pro-aktif mengawasi pelaksanaan cleansing data tersebut supaya hasilnya benar-benar valid dan bisa dimasukkan pada pembahasan RAPBN 2021.
Untuk itu, pemerintah diminta bekerja ekstra, karena menyangkut nasib jutaaan rakyat yang perlu mendapat kepastian jaminan kesehatannya. Dan harus diingat, masalah kesehatan adalah bagian penting dari soal kemanusiaan rakyat Indonesia, tutup anggota DPR dari Dapil VIII Jawa Timur tersebut.