kabargolkar.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, apabila berdasarkan mekanisme yang ada, Panitia Kerja (Panja) dan Panitia Khusus (Pansus) tak berjalan bersamaan dalam menguak dugaan korupsi di PT Jiwasraya (Persero).
“Secara mekanisme enggak boleh (berjalan beriringan),” kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Menurut Azis, Panja yang berada di Komisi III, Komisi XI dan Komisi XI sudah berjalan. Maka, alangkah baiknya kalau mau membentuk Pansus, jika hasil dari Panja di tiga komisi sudah keluar.
”Pansus harus tunggu hasil komisi, nanti hasil komisi seperti apa baru ditindaklanjuti,” kata Azis.
Sebelumnya diketahui, Fraksi PKS dan Demokrat telah mengusulkan pembentukan Pansus dalam permasalahan di asuransi pelat merah itu kepada pimpinan DPR. Namun, Puan berkata alangkah baiknya Pansus terbuat usai Panja memiliki hasil.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman juga menanyakan alasan mengapa Panja dan Pansus hak angket tidak bisa saling beriringan dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya (Persero).
“Alasannya apa? Aturan yang mana? Tidak ada,” ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.