KabarGOLKAR.Com - Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Korpolhukam) Azis Syamsuddin mengatakan, ketika panitia kerja (Panja) Jiwasraya telah terbentuk, maka semestinya pembentukan panitia khusus (pansus) menunggu panja selesai bekerja.
Hal ini dinilainya agar tak ada tumpang tindih penanganan masalah. "Secara mekanisme, sebenarnya tidak boleh ya terjadi tumpang tindih penanganan masalah. Seperti sekarang ini ada usulan pembentukan Pansus, ketika Panja juga masih sedang bekerja," kata Azis, di Jakarta, Minggu (9/2/2020), dikutip dari Antara.
"Seharusnya, biarkan saja terlebih dahulu Panja bekerja sampai tuntas dan mengambil kesimpulan, kemudian hasil kerjanya di follow-up dalam proses yang selanjutnya di Rapim dan Bamus, untuk kemudian sampai dibacakan di sidang Paripurna,” sambung Azis.
Ia pun menyatakan, pembentukan pansus seperti usul Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera jalannya masih panjang. Kendati diakuinya, usulan tersebut sudah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR dan akan diproses secara administrasi.
Materi usulan itu akan diagendakan dan dirapatkan di dalam Rapim (Rapat Pimpinan) untuk diputuskan di dalam Bamus (Badan Musyawarah). Setelah itu usulan akan dibacakan di dalam Rapat Paripurna DPR sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi.
“Ya di Bamus dan Rapim, semua masukan kita pertimbangkan, apa perlu usulan dibawa ke sidang paripurna atau tidak. Di Rapat paripurna yang akan memutuskan pembentukan Pansus atau tidak. Mekanismenya begitu. Jadi semua perlu proses dan menghormati aturan main di parlemen,” ujar Azis.
“Jadi belum ada jaminan akan dibacakan dalam forum Rapat Paripurna terdekat,” tambah Azis, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar.
Azis mengingatkan saat ini juga telah terbentuk Panja (Panitia Kerja) Jiwasraya di tingkat komisi-komisi di DPR, yakni Panja di Komisi III, Komisi VI, dan Komisis XI yang bekerja untuk membahas masalah sama. “Sebaiknya kita tunggu perkembangan dan hasil rapat di tingkat Panja itu dulu, supaya tidak terjadi saling tumpang tindih penanganan masalah. Kita tidak bisa terburu-buru, karena semua ada mekanisme dan telah diatur prosedurnya,” ujar Azis. (Kompas)