kabargolkar.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin keheranan terkait pasal dalam omnibus law RUU Cipta Kerja yang memberikan kewenangan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah undang-undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP).
"Wah nggak bisa ini, nggak bisa. Secara hukum normatif, PP nggak bisa ubah UU," kata Azis saat ditemui di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Namun Azis enggan menyalahkan pemerintah sebagai pihak yang menyusun RUU Cipta Kerja. Ia memprediksi terdapat kesalahan pengetikan.
"Saya nggak bisa bilang salah. Mungkin salah ketik. Ya bisa saja (salah ketik)," ucapnya.
Meskipun demikian, Azis menjelaskan dalam tata urutan perundangan-undangan, PP berada di bawah UU. Hal itu, sebut pimpinan DPR dari Fraksi Golkar, tidak bisa ditabrak.