Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Menko Airlangga: PP Tidak Bisa Ubah Omnibus Law
  Kabar Golkar   17 Februari 2020
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

kabargolkar.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara soal Pasal 170 dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang mengatur bahwa pemerintah bisa mengubah undang-undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP). 

Berbeda dari isi pasal, Airlangga menyebut bahwa PP tidak bisa membatalkan atau mengubah undang-undang. Sebab, secara hierarki, kedudukan undang-undang lebih tinggi dari peraturan pemerintah. 

"Itu kembali keliru lagi, karena hierarki UU itu kan PP itu di bawah UU, jadi PP tidak bisa membatalkan UU," kata Airlangga saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020). 

Menurut Airlangga, dalam membaca draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, semua pihak harus tahu betul mengenai hierarki hukum. Hierarki hukum tersebut tak bisa dibenturkan kedudukannya satu sama lain. 

"Jadi dalam pemerintahan juga harus sesuai dengan hierarki hukum. Jadi jangan pemerintahan juga menabrak-nabrak yang menimbulkan juga keresahan di masyarakat," ujar dia. 

Airlangga mengatakan, Pasal 170 dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja tertuang norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) perizinan. Aturan itu dibuat lantaran selama ini banyak perizinan yang memakan waktu lama, sehingga investasi banyak yang tidak terealisasi. 

"Jadi NSPK untuk baik kementerian maupun terkait dengan perizinan itu ada standarnya. Jadi ada service level agreement. Sehingga misalnya untuk mengatur atau perizinan itu dibatasi tidak ada perizinan yang bisa diurus dalam waktu 3 tahun," ujar Airlangga. 

Adapun berdasarkan penelusuran Kompas.com, Pasal 170 ayat 1 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja berbunyi: "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini." 

Kemudian, pada Pasal 170 ayat 2 disebutkan bahwa perubahan ketentuan diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

Ayat berikutnya menyatakan dalam rangka penetapan peraturan pemerintah, pemerintah dapat berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.