Golkar Langsa Minta Walikota Perjelas Pengelolaan Hutan Kota dan Manggrove
Nyoman Suardhika 12 Juni 2020
Credit Gambar/ AcehSatu
pasar tersebut tidak dilakukan sama sekali pemungutan pajak oleh Dinas Koperindag dan sampai saat ini pemungutan dilakukan oleh oknum yang tidak dikenal, dan ini tidak masuk dalam PAD Kota Langsa.
Terkait Aset Pemerintah Daerah agar terdata dan termonitoring keberadaannya sehingga kalau ada pergeseran atau perpindahan Aset agar di laporkan kepada DPRK Langsa.
Perlu dilakukan Evaluasi secara menyeluruh terhadap PT. Perkola baik dari sisi manajemen maupun dari sisi permodalan serta Political Will Pemerintah Daerah sehingga kedepan dapat memberikan konstribusi yang optimal bagi penguatan keuangan Pemerintah Kota Langsa.
Berkaitan dengan Pengelolaan Hutan Magrove dan Hutan Kota agar diperjelas keberadaan Badan Hukumnya apakah PD, UPTD ataupun BUMD jika dikelola oleh Pemerintah dan jika diberikan kepada pihak ketiga maka Fraksi Partai Golongan Karya meminta agar proyek ini diterderkan.
Bidang usaha peternakan ayam yang berada digampong-gampong agar mengurus izin usaha sesuai aturan Pemerintah, jika belum ada izin usaha yang sah maka fraksi Partai Golkar meminta agar Walikota Langsa menghentikan usaha peternakan tersebut karena berimbas pada kehidupan masyarakat sekitar.
Tehadap fungsi gang kebakaran yang ada sepanjang Jln. T. Umar dan Jln. Iskandar Muda yang selama ini di manfaatkan secara ilegal oleh pihak-pihak tertentu dan baiknya di legalkan saja dengan membuat dasar hukum nya dan ini bisa menjadi sumber PAD yang baru dengan dilakukan penataan yang baik, sehingga terkesan indah dan rapi, tidak seperti sekarang terkesan kumuh. (Aceh)
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.