KabarGolkar - Ketua Pemenangan Pemilu V Partai Golkar Jawa Timur, Sumardi, menegaskan bahwa seluruh kader Golkar harus siap berkompetisi dalam kondisi dan sistem pemilu apapun, termasuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.
Menurutnya, perubahan sistem pemilu memang memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun hal itu tidak boleh menyurutkan semangat kerja politik partai, khususnya dalam menyongsong Pemilu 2029.
“Bagi kami, perubahan seperti apa pun, kader Golkar harus siap untuk berkompetisi. Kita tidak boleh larut dan terseret dalam polemik putusan MK. Justru menghadapi putusan itu, kerja-kerja politik harus lebih optimal,” kata Sumardi usai menghadiri rapat koordinasi internal Partai Golkar Jatim di Surabaya, Selasa (22/7/25).
Sumardi yang juga merupakan sebagai anggota Komisi A DPRD Jatim ini, menyebut bahwa perubahan sistem pemilu pasti berdampak pada strategi partai, baik di tingkat nasional maupun daerah. Namun ia menegaskan bahwa kerja-kerja elektoral tidak boleh berhenti hanya karena perubahan format.
“Tentu kita menyadari perubahan sistem juga akan berdampak pada strategi partai ke depan. Tapi kerja caleg tetap harus dilakukan. Konsolidasi harus jalan terus,” ujarnya.
Sumardi juga menekankan bahwa semangat utama dari Partai Golkar adalah tetap memberikan kontribusi positif dalam upaya memperbaiki kualitas pemilu di Indonesia.
“Spiritnya adalah bagaimana kita semua bisa berkontribusi untuk perbaikan Pemilu. Bukan malah mundur atau terjebak dalam perdebatan yang berkepanjangan,” tegasnya.
Dengan itu, Sumardi mengajak seluruh fungsionaris Golkar di Jatim untuk tetap solid dan fokus menjalankan agenda-agenda politik yang telah dirancang, sambil tetap menunggu arahan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar terkait sikap terhadap putusan MK tersebut.
Sebagai informasi, putusan MK yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal menjadi perhatian serius banyak kalangan. Pemilu Nasional akan digunakan untuk memilih Presiden-Wakil Presiden serta anggota DPR RI dan DPD RI, sedangkan Pemilu Lokal akan memilih Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan anggota DPRD dengan jeda sekitar 2 hingga 2,5 tahun.
DPD Partai Golkar Jawa Timur sebelumnya telah menggelar diskusi internal dengan mengundang para ahli untuk mendalami aspek teoritis dan akademis dari putusan MK, guna memperkuat pemahaman kader menjelang agenda politik ke depan.