Masyarakat, kata dia, juga bisa memanfaatkan omnibus law RUU Cipta Kerja yang memberikan banyak manfaat bagi UMKM.
"Antara lain menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan berusaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu, terdapat di Pasal 12 ayat 1 huruf a, serta membebaskan biaya perizinan berusaha bagi usaha mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan berusaha bagi usaha kecil, tertuang di Pasal 12 ayat 1 huruf b," ucap Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia ini menambahkan, RUU Cipta Kerja juga mewajibkan BUMN serta usaha besar nasional dan asing menyediakan pembiayaan untuk usaha mikro dan kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya. Hal tersebut termuat di Pasal 21 ayat 2 dan ayat 3, sehingga bisa memperkuat kemitraan UMKM dengan BUMN, usaha besar nasional, maupun usaha asing.