Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Idris Laena Berpolitik untuk Kepentingan Publik
  Irman   28 Oktober 2021
Idris Laena Berpolitik untuk Kepentingan Publik
pelatihan, salah satunya untuk memajukan UKM.

“UKM beberapa kali menyelamatkan bangsa ini dari krisis, di antaranya krisis tahun 1998 dan saat pandemi Covid-19 ini. Jumlahnya juga besar sekitar 54 juta, sayangnya affirmative action dari pemerintah masih kurang maksimal, baik dari sisi kebijakan juga anggarannya. Kita harus dorong, agar UKM di Indonesia diberikan kemudahan berusaha termasuk akses modal dan insentif,” tambah Laena.

Sebagai Ketua Fraksi MPR RI yang bertanggung jawab menjaga dan mengawal sistem demokrasi dan konstitusi demokrasi di Indonesia, Laena tak kenal lelah dalam melakukan sosialisasi Empat Pilar (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika).

Berbicara soal tatanan kehidupan, kata dia, tentu yang dituju adalah nilai. Bicara Pancasila, nilai yang dituju adalah moral dan etika. Bicara UUD Tahun 1945 sasarannya adalah tatanan hukum. Begitu pula kalau bicara NKRI, yang bentangannya dari Sabang sampai Merauke, nilai yang dituju adalah rasa nasionalisme dan patriotisme.

“Ketika Sabang dicubit, Merauke menjerit. Dan, bicara Bhinneka Tunggal Ika maka nilai yang ingin dicapai adalah saling menghormati dan saling menghargai. Itulah nilai-nilai Empat Pilar yang menjadi karakter bangsa. The Founding Father bangsa ini berjuang membangun bangsa ini tidak mudah, jadi masyarakat harus paham, jangan ada yang membawa ideologi baru ke sini,” urainya.

Setelah 20 tahun berlalu, usulan untuk kembali mengamendemen UUD 1945 sempat kembali bergulir. MPR menggulirkan isu tersebut, dan bahkan DPD dengan resmi membuat tim khusus untuk mengolah gagasangagasan amandemen UUD 1945. Menanggapi hal itu, Laena menegaskan, tidak setuju bila agenda MPR mengkaji PPHN dengan harus melakukan amandemen konstitusi.

“Karena ketika UUD 1945 diubah, kita harus sangat hati-hati lantaran muatan politik dari yang lain akan muncul. Misalnya, semua lembaga lain minta kewenangan, kalau itu terjadi akan menjadi masalah, bahkan bisa lebih dari itu, bisa jadi ada yang menuntut Indonesia bukan lagi NKRI, karena yang diubah konstitusi,” tegas dia.

Lalu bagaimana mensiasatinya, sambung Laena, PPHN tetap dibuat, tetapi dasar hukumnya cukup dengan undang-undang. “Ini bisa menjadi pegangan presiden dalam kebijakan dan arah pembangunan nasional,” imbuhnya.

Dia berharap, untuk Hari Parlemen Indonesia ini, semoga Parlemen menjadi rumah rakyat yang terus memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara.

“Kami dan kita semua tentu berharap Parlemen kita menjadi jauh lebih baik lagi dalam rangka membangun cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.

 

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.