berkurang, petani tebu tidak akan mendapatkan keuntungan sehingga berdampak semakin menurunnya kesejahteraan petani tebu.
Berdasarkan UU No.18 Tahun 2012 tentang pangan dijelaskan bahwa pemenuhan konsumsi pangan harus mengutamakan produksi dalam negeri dengan memanfaatkan sumber daya dan kearifan lokal secara optimal. Juga diatur di dalam UU No. 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan bahwa tujuan yang harus dicapai dalam politik pertanian di Indonesia adalah melindungi dan menjamin kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan untuk masa depan Indonesia.
Yang terjadi dengan politik gula di Indonesia adalah bertentangan dengan tujuan ketahanan pangan yang hendak dicapai. Politik gula justru tidak berpihak pada kesejahteraan petani tebu, tidak mengutamakan produksi dalam negeri dan tidak memberikan perlindungan kepada petani tebu.
Â
Tonny Saritua Purba, praktisi pertanian, penyuluh swadaya petani padi, aktifis PMB
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.