Kebijakan Penjualan Gas LPJ 3kg, Menteri Bahlil: “Penataan Pola Distribusi agar Subsidi Tepat Sasaran”
Jakarta, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) memberlakukan kebijakan dan langkah strategis dalam mengatur pendistribusian tabung gas 3kg bersubsidi.
Dimana aturan ini menjelaskan bahwa, per 1 februari 2025, tabung gas elpiji subsidi 3kg
tidak lagi di jual di tingkat pengecer. Masyarakat hanya bisa membelinya di pangkalan resmi Pertamina, dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
Langkah ini diambil oleh Kementerian ESDM untuk memastikan bahwa pendistribusian LPG bersubsidi ini tepat sasaran bagi masyarakat yang kurang mampu.
“Kita ini sekarang lagi menata tentang pola distribusi penjualan LPG. Bapak-bapak semua sudah tahu bahwa dalam APBN Rp 87 triliun alokasi negara yang dialokasikan untuk subsidi LPG ini betul-betul tepat sasaran,” ungkap Bahlil dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI, senin (3/2/2025).
Lebih lanjut Bahlil menjelaskan kebijakan ini diambil untuk dapat mengontrol harga dan pasokan distribusi gas bersubsidi.
“Kalau dari agen ke pangkalan itu masih bisa dikontrol secara teknologi berapa yang dijual dan harganya berapa, itu masih clear,” lanjut Bahlil.
Adapun pemberlakuan kebijakan tersebut, tentu dapat mencegah berbagai penyalahgunaan yang terjadi, dimana ditemukannya beberapa kasus mengenai permainan harga, hingga pengoplosan tabung gas 3kg oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Selain itu langkah Kementerian ESDM ini pun dapat mendorong transformasi dan optimalisasi pengecer atau UMKM sebagai pangkalan distributor resmi penyalur gas bersubsidi.
“Saya sudah meminta agar pengecer-pengecer yang sudah memenuhi syarat, itu dinaikan statusnya menjadi pangkalan, supaya apa, dia bisa di control harganya, karena kalau tidak, dia bisa berpotensi menyalahgunakan” ucap Bahlil