Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Menyoroti Kasus TKI yang Mengalami Hukuman Mati
  Kabar Golkar   28 Agustus 2019
denda (diyat)? Apakah pembelaan yang dilakukan dengan menyewa pengacara di negara setempat akibat kurang berwibawa atau tidak memiliki pengaruh keahlianprofesi yang hebat terhadap klien TKI yang dibelanya, ataukah karena sistem hukum di negara setempat yang memang sulit untuk membuat sang TKI lepas/bebas dari kasusnya? Agaknya, memang, baik kasus maupun sistem hukum yang ada di negara setempat utamanya di Arab Saudi, dalam kasus pembunuhan oleh TKI terhadap majikan atau keluarga majikan, hanya cenderung menyebabkan TKI atau pengacaranya kerap kesulitan dan tak bisa berbuat banyak dalam mengupayakan pembelaan/pembebasan, kecuali sebatas menjalani/mendampingi persidangan di mahkamah awal hingga ke tingkat mahkamah utama/tertinggi di mana TKI terus terkena tuduhan dan bahkan ancaman hukuman mati, sehingga apabila keluarga korban tidak memaafkan—dalam kasus di Arab Saudi--maka pilihan untuk membayar denda pun tidak lagi diprioritaskan dan TKI pun tetap terancam untuk menjalani eksekusi hukuman mati (pancung). Lain halnya jika keluarga korban memberi keringanan dengan memaafkan pelaku dan bersedia mengganti kasusnya dengan bentuk pembayaran denda (diyat) yang jumlahnya disepakati oleh keluarga korban. Di luar itu, akar permasalahan dalam kasus TKI yang mengalami ancaman hukuman mati akibat tuduhan pembunuhan majikan/keluarganya, juga patut dipertimbangkan menjadi penyebab tak langsung adalah terkait sistem rekrut calon TKI sejak di tanah air, yang sepenuhnya dilakukan oleh perusahaan pengerah jasa TKI. Perekrutan model sepihak ini pada umumnya hanya menempatkan perusahaan pengerah jasa TKI terlalu bebas dan tidak mengikuti berdasarkan kewenangan aturan main ataupun dengan mengedepankan aspek kepatuhan terhadap perundang-undangan dalam mengupayakan proses penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, terutama terhadap kewenangan yang dimiliki oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI). Dalam kaitan inilah TKI sektor domestik di luar negeri selamanya diposisikan sebagai korban. Akibat mengabaikan peran dan fungsi BNP2TKI ini pula, pada akhirnya berbagai permasalahan TKI muncul baik saat proses pra penempatan, penempatan, atau saat masa perlindungan TKI di luar negeri. Inilah akibat sistem rekrut calon TKI sudah bermasalah dariawal karena pelaku usaha cenderung berkiblat untuk mendahulukan keuntungan/kepentingan perusahaan pengerah jasa TKI, dan pada sisi lain justru merusak kemartabatan TKI untuk mendapatkan perlindungan yang optimal baik hak-hak ataupun pembelaan atas kasus-kasusnya dengan sebenar-benarnya. Tentu saja diharapkan, karena kasus-kasus TKI pada umumnya terjadi meliputi para TKI sektor domestik/rumah tangga, maka dengan mengacu kepada Undang-undang baru No 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, maka ke depan harus terus diupayakan skala prioritas dengan memperkuat penempatan TKI sektor formal berpendikan/berkeahlian, sehingga secara perlahan akan mampu mengurangi penempatan TKI sektor domestik/rumah tangga yang memang rawan denganmasalah hukum/kasus hukum/risiko penganiyaan baik kekerasan seksual ataupun fisik. Sedangkan dengan menggesa penempatan TKI sektor formal berpendikan/berkeahlian maka dengan sendirinya langkah pemartabatan TKI akan mudah diselenggarakan/terwujud selain hal itu akan mencipatakan rasa aman bagi TKI itu sendiri, termasuk bagi penyelenggara negara yang mengurus TKI dan juga untuk pihak pemerintah RI di sejumlah negara penempatan melalui wadah perwakilan RI masing-masing.
*Penulis adalah Ketua DPP Partai Golkar Bidang Ekoraf, Pemerhati Ketenagakerjaan.    
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.