Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Golkar Terancam Pecah Jika Munas Tabrak AD/ART
  Kabar Golkar   28 November 2019
[caption id="attachment_32120" align="aligncenter" width="750"] Ilustrasi: Suasana Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 14 dan 15 November 2019 di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta. (Foto: Kompas/Kurniasih Budi) [/caption] kabargolkar.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Partai Golkar MS Hidayat khawatir Golkar terancam perpecahan jika pada musyawarah nasional (munas) ada pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). “Perpecahan bisa terjadi jika dalam Munas 4 Desember nanti tidak ada pemungutan suara yang didahului tahapan penjaringan dan pencalonan," ujar Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (27/11/2019). Hidayat mengatakan, Golkar rentan perpecahan jika Munas nanti ada upaya mengganti mekanisme pemungutan suara langsung dengan dukungan tertulis dari pemilik suara. Menurutnya, akan ada potensi Munas tandingan yang dari sisi legalitas dan legitimasi lebih kuat karena acuannya adalah AD/ART Golkar. MS Hidayat mengatakan, dalam AD/ART Partai Golkar, Pasal 50 ayat (1) disebutkan: pemilihan ketua umum dewan pimpinan pusat, ketua dewan pimpinan daerah provinsi, ketua dewan pimpinan daerah kabupaten/kota, ketua pimpinan kecamatan, dan ketua pimpinam desa/kelurahan atau sebutan lain dilaksanakan secara langsung oleh peserta musyawarah. Kemudian pada ayat (2) diatur bahwa, pemilihan dilakukan melalui penjaringan, pencalonan, dan pemilihan. “Justru dalam tahap penjaringan dan pencalonan inilah, wajah demokrasi Partai Golkar terlihat. Setiap kader Golkar yang potensial dan memenuhi persyaratan dibebaskan mengajukan diri untuk kemudian dijaring dan dicalonkan sebagai ketua umum,” ungkap Hidayat. Hidayat menambahkan, aklamasi hanya bisa dilakukan setelah melewati penjaringan dan pencalonan. Ketika mayoritas pemilik suara menginginkan, lanjut Hidayat, barulah bisa dilakukan mekanisme pengambilan keputusan tersebut. Sebab, jika aklamasi dilakukan tanpa penjaringan dan pencalonan, sama halnya melakukan pemaksaan mekanisme. “Sepanjang dilakukan dengan transparan, fair dan mematuhi ketentuan AD/ART pasti semua pihak akan menerima apapun hasilnya. Jika ada rekayasa dan pemaksaan itu tetap dilakukan, maka besar potensi terjadi perpecahan dengan acuan AD/ART partai,” tegas Hidayat. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Golkar sekaligus anggota Penggalangan Opini dan Media Bambang Soesatyo, Viktus Murin mengajak semua barisan pendukung Bambang Soesatyo untuk menggelar musyawarah nasional (Munas) tandingan. Viktus mengatakan, pihaknya siap menggelar munas tandingan jika penyelenggaraan munas yang tengah dipersiapkan kubu Airlangga Hartarto melanggar AD/ART. "Kami menyatakan kesiapan untuk melaksanakan munas sesuai AD/ART apabila persiapan penyelenggaraan munas yang sedang dilakukan oleh Airlangga dan para pendukungnya itu bertentangan dengan AD/ART," kata Viktus saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/11/2019) lalu. Viktus mengatakan, usulan digelarnya Munas tandingan karena pihaknya merasa ada kejanggalan dari rangkaian Munas yang akan digelar pada 3-6 Desember 2019. Salah satunya, kata dia, dukungan dari DPD I untuk Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar. "Padahal forum itu bukan untuk dukungan-dukungan untuk calon ketua umum rapimnas itu, di munas mestinya itu diproses pencalonan proses pemilihan," ujar dia. (kompas)
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.