Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Kebijakan HET Beras Bertujuan Untuk Menjaga Stabilitas Dan Keseimbangan Harga Beras
  Nyoman Suardhika   07 September 2023
Gredit Photo / Istimewa

Oleh: Tonny Saritua Purba

Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan dan memberlakukan
Harga Eceran Tertinggi (HET) beras melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023. Pembahasan harga beras tentu pemerintah sudah melalui pembahasan dan memperhatikan pandangan dan masukan dari stakeholder perberasan nasional dengan mempertimbangkan biaya produksi, keuntungan petani, kualitas beras, serta dampak kenaikan inflasi.

Kewenangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam penetapan HET sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No.66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (Bapanas) memiliki kewenangan dalam perumusan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan.

Pemerintah telah mengatur HET beras berdasarkan Zonasi, yaitu untuk wilayah Zona 1 meliputi Pulau Jawa, Propinsi Lampung, Propinsi Sumatera Selatan, Pulau Bali, Propinsi Nusa Tenggara Barat dan Pulau Sulawesi. Untuk HET beras medium adalah Rp 10.900 per kilogram sedangkan untuk beras premium adalah Rp 13.900 per kilogram.

Untuk wilayah Zona 2 meliputi Pulau Sumatera selain Propinsi Lampung dan Propinsi Sumatera Selatan, Propinsi Nusa Tenggara T,imur dan Pulau Kalimantan. Untuk HET beras medium sebesar Rp 11.500 per kilogram dan beras premium Rp 14.400 per kilogram.

Untuk wilayah Zona 3 meliputi Propinsi Maluku dan Papua. Untuk HET beras medium sebesar Rp. 11.800 per kilogram dan untuk beras premium sebesar Rp 14.800 per kilogram.

Bagaimana harga beras saat ini, apakah sesuai dengan kebijakan HET beras ?

Info harga beras di beberapa warung di tengah-tengah masyarakat seperti dari masyarakat di Tuban Jawa Timur, saat ini harga beras medium sudah naik bahkan sampai diangka Rp 13.000 per kilogram, sementara kebijakan HET beras adalah Rp 10.900 per kilogram.

Menurut pantauan dari Badan Pangan mencatat, harga beras medium per tanggal 4 September 2023 adalah Rp12.530 per kilogram, untuk beras premium adalah Rp14.180 per kilogram, harga tersebut adalah harga rata-rata nasional di tingkat pedagang eceran.

Apa yang sudah dilakukan pemerintah untuk menstabilkan harga beras ?

Pemerintah sudah memerintahkan Bulog agar mengimpor beras agar stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tercukupi bukan saja untuk menghadapi dampak El Nino yang mengakibatkan produksi gabah secara nasional akan turun dan juga tentu untuk menjaga stabilisasi harga beras di tingkat konsumen.

Bulog juga berupaya melakukan penyerapan gabah dari petani walaupun saat ini sulit dilakukan karena harga gabah sudah lebih mahal dari harga gabah tetapan pemerintah. Stok beras di Bulog saat ini sebanyak 1,6 juta ton dan Bulog tetap berusaha untuk merealisasikan kekurangan impor yang sudah ditetapkan pemerintah sebanyak 2,2 juta ton.

Dengan adanya gejolak harga beras di pasaran maka Bulog telah melakukan operasi pasar dengan tujuan menjual beras dengan harga tetapan pemerintah untuk membantu harga beras di pasaran stabil dan juga untuk memenuhi kebutuhan beras masyarakat

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.