Kabargolkar.com - Anggota Komisi I asal partai Golongan Karya, Christina Aryani menyoroti
poin poinpenting di dalam pembahasan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), dimana poin poin ini bisa menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan pelindungan atas data pribadi yang sudah lama dinantikan.
" Kami di Komisi I DPR RI banyak mendapatkan masukan dari publik perihal bahwa RUU PDP menjadi kebutuhan hukum mendesak saat ini. Kasus kebocoran data pribadi, penyalahgunaan data serta jual beli data menjadi bagian permasalahan yang kerap terjadi akibat kekosongan pengaturan legislasi primer," Imbuh Christina dalam rilisnya, Rabu (1/7/2020).
Hal tersebut dikatakan Christina Hari Rabu keamrin saat Komisi I DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU0 dengan pakar dan akademisi terkait RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP). Hadir dalam RDPU antara lain Edmon Makarim, Agus Sudibyo, Sinta Dewi Rosadi, Nonot Harsono, dan Sih Yuliana Wahyuningtyas.
Lebih jelasnya menurut Christina, beberapa poin tersebut ialah, dimensi data pribadi. Ketentuan dalam RUU membatasi katagori data pribadi yang dilindungi.
" Kami ingin memastikan RUU ini sesuai dengan perkembangan zaman, pola konsumsi digital menjadi salah satu jenis data yang kemungkinan juga perlu untuk diatur, '' Tutur Christina
Terkait Komisi Independen, Wakil Rakyat dari Jakarta Pusat tersebut anggap penting keberadaan komisi independen mengingat Pemerintah menjadi salah satu pihak yang juga diawasi.
'' Tentu ada perdebatan soal efisiensi terkait banyaknya komisi exsisting seperti komisi Independen ini, sehingga terbuka kemungkinan dengan beberapa catatan untuk memberdayakan Komisi Informasi dalam tugas ini,'' Ungkapnya.
Hal lainnya, yaitu perihal Subyek RUU, sebagaimana diketahui RUU mengatur pemilik data, pengendali data dan prosesor data. Christina Aryani berpandangan bahwa cakupannya ini perlu diperluas mengingat bisnis model dan lalu lintas data yang cukup kompleks.
Poin terakhir, ialah terkait pidana ultimum remedium yang menurutnya akan ada kekhawatiran banyaknya aturan sanksi pidana di RUU PDP berpotensi menghambat perkembangan ekosistem digital Indonesia.
" Ada kekhawatiran banyaknya aturan sanksi pidana di RUU PDP berpotensi menghambat perkembangan ekosistem digital Indonesia. Kajian lebih lanjut dibutuhkan untuk menentukan formula pemidanaan yang tepat walau tidak bisa dipungkiri sanksi pidana diperlukan demi kepastian hukum dan efek jera, " beber Christina.
Kajian dan masukan lebih lanjutnya sangat dibutuhkan, menurutnya untuk menemukan formula pemidanaan yang tepat sekaligus memberikan pelindungan atas data pribadi yang sudah lama dinantikan.
" Kami berharap RUU ini bisa menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan pelindungan atas data pribadi yang sudah lama dinantikan. RDPU ini menjadi bagian penggalian masukan konstruktif untuk penyempurnaan draft RUU PDP. Pungkas Christina Aryani.
RUU PDP ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi. Saat ini sudah terdapat aturan mengenai pelindungan data pribadi