kabargolkar.com, JAKARTA - Kebakaran yang menewaskan puluhan orang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas
I Tangerang dinilai tidak terkait dengan kondisi lapas yang jumlah penghuninya melebihi kapasitas (overcapacity). Hal lebih krusial dan perlu dijelaskan ke publik ialah pelaksanaan prosedur standar operasi oleh pegawai lapas ketika peristiwa kebakaran tersebut terjadi.
Mantan anggota regu jaga Lapas Kelas I Tangerang tahun 1982-1985, Agun Gunandjar Sudarsa, ketika dihubungi, Kamis (10/9/2021), mengaku sangat prihatin dengan peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang yang sampai menelan korban jiwa. Menurut Agun, peristiwa kebakaran yang terjadi tersebut mestinya tidak akan menelan korban jiwa jika prosedur standar operasi dijalankan.
”Jadi, enggak ada hubungannya dengan overcapacity. Hal itu memang merupakan persoalan nasional yang harus diselesaikan. Apakah overcapacity dapat berimplikasi terjadinya kerusuhan, itu iya. Tetapi, apakah overcapacity pasti menyebabkan kebakaran, tentu tidak. Justru, menurut saya, itu (korban jiwa) karena SOP (prosedur standar operasi) yang tidak dijalankan secara benar. Ini yang seharusnya dijelaskan oleh pemerintah," kata Agun, politisi dari Partai Golkar ini.
Menurut Agun, meski dibangun tahun 1972, Lapas Kelas I Tangerang masih termasuk berusia muda. Sebab, masih banyak lapas lain yang lebih tua. Di dalam Lapas Kelas I Tangerang, model bangunan per blok berupa paviliun yang diisi beberapa kamar. Untuk sistem keamanan, setiap kamar akan dikunci oleh petugas. Kemudian terdapat kunci lagi untuk pintu ke setiap blok.
Terkait keberadaan kunci, lanjut Agun, hal itu bergantung pada kebijakan masing-masing lapas. Standarnya, kunci berada di bagian keamanan lapas. Untuk kondisi lapas yang lokasi bloknya berjauhan, biasanya dibuat lokasi kunci cadangan yang lebih dekat. Penggunaan kunci oleh petugas juga tidak sembarangan karena terdapat prosedur standar operasi.
Jika terjadi kebakaran, lanjut Agun, biasanya petugas akan melaporkan secara berjenjang ke pegawai di atasnya sembari memeriksa sumber kebakaran. Dalam situasi tersebut, beberapa petugas pemasyarakatan juga akan berkumpul di lokasi kebakaran untuk memadamkan.
Jika api membesar, pintu blok dan pintu kamar akan dibuka untuk memindahkan warga binaan ke ruang lain, seperti aula. Sementara petugas lain menghubungi kepolisian untuk meminta penjagaan di luar lapas, termasuk pemadam kebakaran jika memang api membesar.
”Tapi, itu semua kalau memang prosedurnya dijalankan, juga ketentuan dan ketertiban rumah tangga dijalankan. Tapi berarti kalau sampai terjadi kejadian seperti kemarin, berarti itu semua tidak jalan. Mestinya pemerintah berikan penjelasan,” terang Agun.
Selain itu, lanjut Agun, kebakaran pasti berawal dari api yang kecil. Jika petugas menjalankan tugasnya dengan melakukan kontrol secara berkala, kebakaran bisa sedari awal dicegah. Sebab, menurut Agun, dalam prosedur standar, petugas harus melakukan kontrol atau berkeliling secara berkala. Bahkan, ketika malam pun, pengawasan dengan berkeliling harus dilakukan.
Menurut Agun, detail peristiwa tersebut harus dijelaskan kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah. Sebab, keselamatan warga binaan merupakan tanggung jawab pemerintah. Di sisi lain, peristiwa tersebut telah menjadi sorotan dunia karena menyangkut isu hak asasi manusia.
”Kenapa kebakaran meluas? Kalau SOP dijalankan, seharusnya itu bisa dijelaskan pemerintah