Kabargolkar.com - Anggota DPR RI Mukhtarudin menyoroti insiden semburan gas liar yang terjadi pada 24 April 2022 lalu di Sumur T-12 milik PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power).
Atas kejadian itu, anggota Komisi VII DPR RI ini mendesak Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin, agar segera untuk mencabut izin kontrak karya (KK) dari PT Sorikmas Mining.
Desakan pencabutan izin pertambangan PT Sorikmas Mining ini, juga sempat dilontarkannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan PT Sorikmas Mining, di Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (23/5/2022).
“Pencabutan izin itu juga dalam dalam rangka untuk membangun iklim investasi yang sehat,” kata Mukhtarudin dalam keterangan persnya, Selasa (24/5/2022).
Diketahui dalam RDPU tersebut, Komisi VII meminta Kementerian ESDM segera mencabut izin pertambangan PT Sorikmas Mining karena dianggap sudah menelantarkan KK seluas 201.600 hektare tanpa adanya kegiatan produksi selama 24 tahun.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar ini menuntut, agar pengelolaan aspek lingkungan serta pemberdayaan masyarakat diberi perhatian khusus dan benar dilaksanakan.
“Sebab, pengelolaan dua aspek ini dapat memberikan dampak positif pada kepercayaan investor yang nantinya akan meningkatkan iklim investasi di suatu daerah,” ungkap Mukhtarudin.
Adapun berdasarkan RDPU Komisi VII DPR RI dengan Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, dan PT Sorik Marapi telah ditemukan bahwa:
Pertama, telah terjadi ketidaksesuaian antara perencanaan dengan realisasi pengeboran berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM.
Kedua, tidak menggunakan diverter sesuai dengan kaidah pengeboran yang benar.
Ketiga, telah terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa sebanyak 5 orang dan 50 warga menjalani perawatan pada tanggal 25 Januari 2021, kebakaran di wilayah kerja perusahaan pada tanggal 14 Mei 2021 (tidak ada korban jiwa), serta 20 orang warga dan 2 orang pekerja menjalani perawatan RS karena terjadi blow out di sumur T12 pada tanggal 24 April.
Keempat, belum ada realisasi kompensasi kerugian kepada masyarakat terkait blow out di sumur T12 pada 24 April.
Kelima, akibat beberapa kejadian kecelakaan kerja di PT Sorik marapi menyebabkan terganggunya iklim investasi dikarenakan terjadi kekhawatiran masyarakat di daerah penghasil panas bumi.
Komisi VII pun mendesak Dirjen EBTKE Kementerian ESDM untuk melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh peralatan teknis dan infrastruktur yang digunakan di WKP Sorik Marapi tersebut.