Kabargolkar.com - Komisi IX DPR meminta komitmen pemerintah untuk melindungi secara penuh industri hasil tembakau (IHT) sebagai sektor yang padat karya dari rencana kenaikan cukai pada 2023.
Industri SKT merupakan salah satu usaha yang menyerap banyak tenaga kerja dengan pendidikan terbatas, dan menjadi penggerak ekonomi di daerah.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengemukakan, selama pandemi perekonomian nasional maupun daerah sempat terpuruk akibat banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Oleh karena itu, pemerintah harus mendengar aspirasi dari para pekerja.
“Salah satunya termasuk juga kebijakan cukai yang berdampak bagi sektor yang padat karya itu harus mendengarkan suara hati dari pekerja SKT,” ujarnya, di Jakarta, Senin (19/9/2022).
Mendengar aspirasi pekerja perlu dilakukan agar kebijakan tersebut selaras dengan situasi ekonomi yang tidak menentu saat ini akibat berbagai kenaikan harga pangan dan BBM.
“Kementerian Keuangan sudah memperkirakan inflasi akan naik hingga 6,8 persen akibat kenaikan BBM, dan hal ini pasti mempengaruhi daya beli masyarakat,” cetus politisi Golkar.
Dia mengatakan, kenaikan inflasi tentunya akan memengaruhi serapan tenaga kerja. Seperti diketahui, merujuk data Badan Pusat Statistik 2022, tingkat pengangguran terbuka (TPT) masih sebesar 5,83 persen.
“Pengurangan serapan tenaga kerja ini yang paling tidak kita inginkan,” ucapnya.
Dia menuturkan, pihaknya selalu mendapatkan pengaduan dan keluhan dari berbagai pihak, termasuk pekerja SKT, yang setiap tahunnya harap-harap cemas menunggu pengumuman kebijakan cukai.
“Kami berharap segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dapat melindungi tenaga kerja khususnya ibu-ibu produktif dari sektor ini,” katanya.
Oleh karena itu, keberpihakan pemerintah menurutnya diperlukan untuk kebijakan di 2023 karena berpotensi berdampak pada biaya operasional industri sehingga akan memaksa pelaku industri untuk melakukan efisiensi. Salah satunya adalah pengurangan tenaga kerja.