Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Legislator Golkar Nilai MK Tak Berhak Tentukan Sistem Pemilu, Ini Alasannya
  Nyoman Suardhika   31 Desember 2022
Gredit Photo / Tribunnews
Hal ini untuk menjaga kepastian hukum.

Nusron memandang ini penghormatan atas res judicata atau finalitas suatu putusan, supaya negara memiliki legitimasi.

Masalah ini sudah ada dalam UU MK Pasal 69 ayat 1 dan 2. Dalam UU MK disebutkan Pasal 60 (1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda. 

Nusron mengemukakan, jika ingin ada perubahan terhadap sistem pemilu atau UU Pemilu bisa dilakukan legislative review. 

“Ini tempatnya di DPR bukan di MK, jadi kalau mau dibawa saja ke DPR soal keinginan mengubah pasal tersebut,” pungkasnya.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.