Kabargolkar.com - Serikat Petani Indonesia (SPI) menyesalkan kebijakan yang dibuat oleh
Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang menetapkan batas atas atau Harga Eceren Tertingggi (HET) pembelian gabah dan beras melalui surat edaran No.47/TS.03.03/K/02/2023. Dimana ditetapkan dengan harga batas bawah Rp 4200 rupiah dan harga batas atas Rp 4.550 rupiah/kg.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo mengaku kesal dan geram dengan keputusan Bapanas dianggap tidak berpihak kepada petani dan malah menguntungkan koorporasi dengan mudahnya membeli gabah petani akan masuk panen pada Maret dengan harga murah.