Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Benny Apresiasi Sikap Kritis Masyarakat dan Dukung Program Jaga Desa
  Muzaki   18 September 2025
Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama

Jakarta---Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya
(Golkar) Daerah Pemilihan Sumatera Barat 2 Benny Utama mengapresiasi inisiatif sejumlah warga dari Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara yang melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Samosir ke Komisi III DPR RI. Menurutnya, sikap kritis masyarakat diperlukan untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja sesuai aturan.

Hal ini ditegaskan Benny Utama dalam rapat dengar pendapat (RPD) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Samosir, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan kelompok masyarakat yang menyampaikan pengaduan ke Komisi III DPR. Dalam RDP dan RPDU tersebut dibahas sejumlah kasus yakni pengaduan masyarakat terkait dugaan pungli oleh Kejaksaan Negeri Samosir, pengaduan Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa dugaan kasus pemalsuan uang di Perpustakaan UIN Alauddin Makassar dan pengaduan kasus sengketa tanah keluarga Tjoddi di Kota Makassar.

“Kami apresiasi adek-adek dari Kabupaten Samosir yang sudah menyampaikan laporan ke Komisi III. Ini menujukkan kepedulian terhadap masalah – masalah yang ada di tengah – tengah masyarakat, terutama berkaitan dengan penegakan hukum. Ini kerja – kerja yang harus terus kita lanjutkan. Kita harus kritis kepada pemerintah dan penegak hukum dengan harapan penegakan hukum makin baik dan aparat penegak hukum kita lebih hati – hati dalam mengambil langkah – langkah,” ujarnya.

Dalam RPDU tersebut, pelapor yakni Edward P Limbong dan Valencius Sitorus menerangkan untuk launching dan sosialisasi aplikasi jaksa garda desa (jaga desa), Kejaksaan Samosir sesuai keterangan kepala desa memanggil Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Samosir. Dalam pertemuan itu, lanjut Edward, pihak Kejaksaan menyampaikan agar semua kepala desa mengumpulkan uang untuk membiayai kegiatan sosialisasi tersebut. “Sampai empat kali pertemuan. Para kepala desa sudah jelaskan mereka tidak punya uang dan belum gajian. Sempat diminta diundur tapi Kejaksaan bilang sebelum lebaran harus jalan,” beber Edward.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar mengatakan setelah mendapat pengaduan pihaknya langsung membentuk tim pengamanan sumberda daya organisasi (PAM SDO) untuk mencari kebenaran informasi tersebut. Berdasarkan hasil tim PAM SDO, lanjut Harli, belum ditemukan adanya pelanggaran disiplin berupa pungli. “Pungutan terhadap 250 ribu itu atas inisiatif Apdesi terhadap kepala desa. Karena itu inisiatif dari Apdesi sendiri maka mereka menyampaikan. Ya kalau itu untuk uang makannya mereka ya silahkan, tentu kami tidak juga bisa membatasi keinginan kepala desa urun rembug untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Jadi itu dari Apdesi sendiri dan dikelola oleh Apdesi,” ungkapnya.

Terhadap kasus tersebut, Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk menerima dan memproses segala bentuk laporan yang disampaikan masyarakat terkait pelanggaran kode etik dan/atau tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Jaksa, termasuk laporan dugaan pungli dalam sosialisasi aplikasi jaga desa di Kabupaten Samosir

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.