TRANSISI TATA KELOLA HAJI 2026 RAWAN TIMBULKAN MASALAH, KOMISI VIII DPR RI SOROTI PERLUNYA ANTISIPASI PERBAIKAN SEMUA SEKTOR UNTUK KEPENTINGAN JAMAAH
Kabargolkar Jakarta, 23 Oktober 2025– Pemerintah Indonesia telah melakukan perubahan fundamental
dalam tata kelola haji dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025, yang memindahkan otoritas penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) kepada Kementerian Haji dan Umrah (KHU).
Menurut Haeny Relawati Rini Widyastuti, Anggota Komisi VIII DPR RI dapil Jawa Timur IX dari Fraksi Partai Golkar, konsekuensi logis kebijakan baru ini mendorong terjadinya transisi dalam pengelolaan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) beralih ke Kementerian Haji dan Umrah (KHU). Dalam fase transisi ini rawan timbul masalah di lapangan sehingga perlu ada antisipasi agar persiapan penyelenggaran haji 2026 bisa dilakukan secara lebih baik.
"KHU perlu gerak cepat dengan melakukan sinergi kolaborasi terutama dengan Kemenag, agar fase transisi ini tidak menimbulkan turbulensi yang bisa mengganggu persiapan pelaksanaan haji 2026" tegasnya.
Menurutnya, ada 3 tantangan krusial yang perlu di antisipasi selama fase transisi persiapan dan pelaksanaan Haji 2026 yaitu tantangan waktu dan tekanan operasional, tantangan kelembagaan dan SDM, serta tantangan logistik dan alih kelola aset.
Tantangan waktu dan tekanan operasional terjadi karena waktu persiapan penyelenggaraan haji sudah sangat mepet yaitu tersisa 6 bulan sejak Oktober ini. " Dengan Waktu yang relatif singkat, KHU harus melakukan semua ini secara paralel mulai dari proses tender, pemilihan penyelenggaraan haji, pemesanan akomodasi di Arab Saudi, dengan pengembangan institusi intansi vertikal KHU sebagai perintah Perpres 92 tahun 2025. Semua harus dilakukan secara pararel dan tepat sasaran. Kelambatan sedikit saja, bisa berimplikasi pada kesiapan penyelenggaraan, yang berpotensi mempengaruhi kualitas layanan 221.000 jamaah" ungkapnya.
Sedangkan tantangan kelembagaan dan SDM terjadi karena tugas KHU untuk membangun struktur birokrasi yang baru dari nol, bukanlah sesuatu yang mudah. Menurut Haeny, KHU perlu merekrut dan melatih SDM haji yang kompeten, berintegritas dan profesional yang ada 13 embarkasi haji dan 7 debarkasi. Selain itu juga perlu ada alih pengetahuan (transfer of knowledge) dari Kemenag ke KHU dalam proses tata kelola haji
"Kemenag memiliki pengalaman puluhan tahun dalam urusan tata kelola haji. Perlu ada transfer pengetahuan dan pengalaman secara lebih terstruktur. Tanpa ada mekanisme yang jelas, pengalaman Kemenag yang sudah bertahun tahun akan hilang begitu saja (institusional amnesia) sehingga KHU harus memulai dari awal" tegas Haeny.
Adapun tantangan terkait logistik dan alih kelola asset, terjadi karena dalam fase transisi ini akan ada pengalihan aset haji seperti embarkasi, debarkasi, asrama haji, Rumah Sakit Haji (RSH) dan fasilitas pendukung lainnya di berbagai daerah dari Kemenag ke KHU, memerlukan proses inventarisasi, verifikasi, dan serah terima yang cukup rumit.