Menurutnya, penetapan dari pengadilan tersebut penting dilakukan agar perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif dapat teregister. “Gunanya untuk pengecekan oleh pengadilan mengenai riwayat pengulangan tindak pidana oleh tersangka,” jelasnya.
Muatan KUHAP baru yang tidak kalah penting, lanjut Benny adalah perluasan kewenangan praperadilan. Aturan baru praperadilan tidak hanya meliputi sah tidaknya pelaksanaan upaya paksa, namun juga terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan, penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah, dan penangguhan pembantaran penahanan.
“Ini penting karena selama ini kerap muncul keluhan dari masyarakat tentang laporan tindak pidana yang tidak ditindaklanjuti APH atau barang yang disita sama sekali tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang disangkakan,” katanya.
Benny menegaskan KUHAP baru mengubah paradigma penegakan hukum pidana dari crime control model menjadi due process model. “Perubahan paradigma ini penting untuk membangun sistem peradilan pidana yang modern, berkeadilan dan menjunjung tinggi martabat serta hak asasi manusia (HAM),” tutup Benny Utama.