Jakarta, 19 September 2026. Rencana pemerintah untuk mengimplementasikan kewajiban sertifikasi
halal untuk produk makanan, minuman, dari hasil sembelihan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pada 18 Oktober 2026 mendatang, mendapatkan respon dari berbagai pihak. Anggota Komisi VIII DPR RI Sandi Fitrian Noor dari Fraksi Partai Golkar (FPG) mendesak agar rencana implementasi tersebut diikuti dengan perbaikan dan kesiapan sistem, sehingga tidak merugikan bagi pelaku UMK
"Kami mengapresiasi komitmen pemerintah untuk menjadikan jaminan produk halal sebagai bentuk perlindungan negara kepada masyarakat. Dasar hukumnya sudah jelas dan pelaku usaha sudah diberi waktu bertahun-tahun untuk menyesuaikan diri. Tetapi niat baik ini harus dikawal dengan kesiapan sistem yang matang, bukan sekadar tenggat waktu di atas kertas," ujar Sandi.
Menurut Legislator Golkar dari Dapil Kalsel 1 ini, ada sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian serius menjelang pemberlakuan kewajiban ini, diantaranya masih adanya jarak waktu yang cukup jauh antara norma hukum yang telah berlaku sejak 2014 dengan instrumen penegakannya. Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif baru diundangkan pada 5 Juni 2026, kurang dari lima bulan sebelum tenggat implementasi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan apakah aparat pengawas di lapangan benar-benar siap menegakkan aturan secara adil dan konsisten.
Selain itu, cakupan produk yang wajib bersertifikat halal pada tahap ini jauh lebih luas dibandingkan tahap sebelumnya, mencakup makanan dan minuman, hasil sembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, hingga barang gunaan sehari-hari seperti perlengkapan ibadah dan alat tulis. Perluasan cakupan ini berarti beban kepatuhan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) meningkat signifikan dalam waktu yang relatif singkat.
Sandi juga melihat adanya kesenjangan kapasitas antar wilayah masih menjadi tantangan nyata. Beliau menekankan bahwa sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal, termasuk Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), belum tentu menjangkau UMK secara merata hingga ke daerah-daerah di luar Jawa.
"Di Kalimantan Selatan, banyak pelaku UMK yang usahanya kecil, mengandalkan warung dan produksi rumahan. Mereka bukan menolak aturan, tetapi sering terkendala hal-hal teknis seperti legalitas usaha, Nomor Induk Berusaha, sampai akses informasi tentang cara mendaftar. Kalau sanksi langsung diberlakukan tegas tanpa mempertimbangkan kondisi ini, yang dirugikan justru rakyat kecil yang ingin patuh tapi belum sempat," jelasnya.
Sandi sangat memberikan perhatian khusus kepada pelaku UMK sebagai pihak yang paling terdampak dari implementasi wajib sertifikasi halal ini. Menurutnya, kemampuan perusahaan besar memenuhi kewajiban sertifikasi tentu berbeda dengan pedagang makanan rumahan, warung, katering, produsen kue, minuman, dan berbagai usaha kecil lainnya.
“Kita jangan menyamakan kapasitas perusahaan besar dengan pedagang kecil. Bagi perusahaan besar, biaya dan proses sertifikasi mungkin dapat dimasukkan ke dalam sistem compliance. Bagi UMK, tambahan biaya, dokumen, perubahan bahan baku, atau proses produksi dapat langsung memengaruhi modal dan kelangsungan usaha mereka,” jelasnya