Sandi juga minta agar BPJPH lebih memperluas kuota dan jangkauan program SEHATI (Sertifikat Halal Gratis) khususnya untuk daerah daerah yang selama ini belum banyak terjangkau sosialisasi. Selain itu juga perlunya ada koordinasi lintas sektoral antar kementerian dan lembaga seperti BPJPH dengan Kementerian UMKM, Pemerintah Daerah untuk melakukan pendampngan teknis pengurusan NIB dan dokumen usaha bagi UMK
Anggota Komisi VIII dari FPG ini juga minta agar BPJPH dan staekholder lainnya seperti LPH, Auditor Halal serta pendamping proses halal untuk meningkatkan kapasitasnya secara lebih memadai hingga ke tingkat daerah. Hal ini penting untuk bisa memperkuat pengawasan pasca sertifikasi halal sehingga tidak berhenti hanya sekedar dokumen adminstratif, tapi bisa menjamin konsistensi proses produksi dan menjamin terhadap perlindungan konsumen produk halal
"Kami di Komisi VIII mendukung penuh visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. Tetapi mendukung bukan berarti tanpa kritik. Kami ingin memastikan kebijakan ini berjalan adil, tidak menjadi beban baru bagi rakyat kecil, dan benar-benar memberi nilai tambah bagi pelaku usaha, bukan sekadar menambah persoalan administratif," pungkas Sandi.