Jakarta — Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi
II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengusulkan penerapan sistem pemilu campuran dengan pembentukan daerah pemilihan (dapil) nasional dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Usulan tersebut dinilai dapat mengakomodasi mekanisme internal partai politik dalam menentukan calon yang akan mewakili partai di parlemen.
Doli menjelaskan, konsep yang ditawarkan Golkar merupakan sistem campuran yang disesuaikan dengan karakteristik Indonesia. Melalui skema ini, dapil nasional akan menjadi bagian dari mekanisme pemilihan anggota DPR RI, selain dapil konvensional yang selama ini berlaku.
"Maka kemudian kita mengusulkan sistem baru, sistem campuran juga namanya, tapi sistem campuran ala Indonesia lah saya katakan, dengan adanya dapil nasional," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (8/10/26).
Ia menerangkan, dapil nasional dirancang untuk memberikan ruang bagi partai politik dalam menentukan kader yang dinilai memiliki kontribusi terhadap organisasi dan layak mewakili partai di DPR RI. Dengan demikian, penentuan wakil partai tidak hanya bergantung pada hasil pemilihan di dapil konvensional.
"Dapil nasional ini adalah representasi dari kebijakan internal partai, ya, untuk menentukan siapa-siapa orang-orang yang memang selama ini dianggap bisa mewakili partai karena dia selama ini mengurus partainya. Gitu lho. Nah, ini kombinasi sebenarnya," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI ini.
Menurut Doli, apabila usulan tersebut diterapkan, jumlah dapil untuk pemilihan anggota DPR RI akan bertambah dari 84 dapil konvensional menjadi 85 dapil, dengan satu dapil tambahan yang berlaku secara nasional.
"Nah, oleh karena itu pertanyaannya, bagaimana cara ngisinya, kan gitu? Sekarang kita punya 84 dapil yang konvensional. Maka kemudian nanti kita akan punya 85 dapil, yang dapil ke-85 itu namanya dapil nasional," sambungnya.
Doli juga memaparkan kemungkinan penambahan jumlah kursi DPR RI melalui skema tersebut. Dengan jumlah anggota DPR periode 2024–2029 sebanyak 580 orang, ia menyebut terdapat pembahasan mengenai alokasi kursi dapil nasional sebesar 10 persen dari total kursi yang ada, atau setara dengan 58 kursi.
"Nah, siapa-siapa, berapa besar jumlah orang yang akan ditempatkan dalam dapil nasional? Nah sekarang yang berkembang, antara 10 persen, 5 persen. Katakanlah 10 persen. 10 persen dari jumlah kursi konvensional. Jadi kalau sekarang 580, maka nanti jumlah kursi yang dari dapil nasional itu, 580 kali 10 persen, berarti 58," kata Doli.
Terkait mekanisme pengisian kursi tersebut, Doli menjelaskan bahwa partai politik nantinya dapat menempatkan calon anggota DPR RI yang belum berhasil memperoleh kursi melalui dapil konvensional. Mekanisme ini menjadi salah satu bagian dari konsep dapil nasional yang tengah diusulkan.
“Nah, bagaimana cara ngisi yang 58 ini? Cara ngisi yang 58 ini adalah, setiap orang yang ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI tapi tidak terpilih dalam dapil konvensional, maka kemudian partai punya kewenangan untuk menempatkannya dia menjadi anggota DPR," tambahnya