Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Yahya Zaini Minta Pemerintah Pastikan Hak Pekerja Korban PHK Terpenuhi
  Muzaki   28 Oktober 2026
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini
class="p1">Ia menambahkan, keberhasilan program pelatihan dan penempatan kerja tidak cukup dinilai dari jumlah peserta yang mengikuti kegiatan. Pemerintah juga perlu memantau sejauh mana peserta berhasil memperoleh pekerjaan baru dan mempertahankan keberlangsungan pekerjaannya.

Dalam upaya mengantisipasi persoalan ketenagakerjaan, Yahya turut meminta Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK yang dibentuk pemerintah menjalankan tugasnya secara optimal. Satgas tersebut diharapkan mampu mengantisipasi potensi gelombang PHK di berbagai sektor industri sekaligus memberikan pendampingan kepada pekerja yang telah kehilangan pekerjaan.

“Satgas PHK dibuat selain untuk memitigasi terjadinya gelombang atau potensi PHK di berbagai sektor industri, juga untuk mendampingi pekerja yang terkena PHK. Khususnya apabila terjadi persoalan dalam pemutusan hubungan kerja,” ucapnya.

Yahya menegaskan, Satgas Mitigasi PHK harus mengambil peran aktif dalam mengawal penyelesaian kewajiban perusahaan terhadap pekerja. Ia menyoroti masih adanya kasus ketika hak-hak pekerja tidak dibayarkan setelah hubungan kerja berakhir.

“Kami meminta Satgas PHK untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terkena PHK, karena banyak kasus hak-hak pekerja yang tidak dibayar perusahaan. Satgas PHK harus mengawal agar pekerja yang masih belum menerima, dapat segera memperoleh hak mereka,” tambah Yahya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa perlindungan ketenagakerjaan tidak boleh hanya berfokus pada pekerja formal. Pemerintah juga perlu memberikan perhatian terhadap pekerja harian, pekerja mandiri, dan pekerja platform digital yang rentan mengalami penurunan pendapatan maupun kesempatan kerja.

“Pekerja harian, pekerja mandiri, dan pekerja platform dapat mengalami penurunan pekerjaan atau penghasilan yang membutuhkan respons berbeda. Perlindungan terhadap pekerja di sektor informal sering kali terabaikan,” ujar politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Menurut Yahya, pemetaan terhadap pekerja informal diperlukan untuk mengetahui sejauh mana perlindungan yang tersedia telah menjangkau kelompok tersebut. Langkah ini juga penting untuk mengidentifikasi kebutuhan kebijakan yang lebih sesuai dengan karakteristik pekerjaan mereka, terutama bagi pekerja yang tidak memiliki hubungan kerja formal dan jaminan perlindungan di luar penghasilan.

Ia pun mendorong penguatan regulasi ketenagakerjaan agar cakupan perlindungan hukum dan jaminan sosial dapat menjangkau pekerja informal, termasuk mereka yang bekerja melalui platform digital.

“Dan kita ketahui, pekerja di sektor informal itu sangat besar. Dan UU Ketenagakerjaan yang baru memperluas cakupan perlindungan hukum dan sosial bagi tenaga kerja sektor informal termasuk hak jaminan sosial. Ini juga berlaku bagi pekerja platform digital,” paparnya.

Tidak hanya bagi pekerja yang terkena PHK, Yahya juga menyoroti perlunya perluasan kesempatan kerja bagi generasi muda yang belum mendapatkan pekerjaan setelah menyelesaikan pendidikan. Pemerintah diminta memperkuat kolaborasi dengan dunia usaha dan berbagai lembaga terkait agar pencari kerja dapat memperoleh akses terhadap peluang kerja yang sesuai dengan kompetensinya.

“Layanan ketenagakerjaan juga harus menjangkau mereka yang belum berhasil memperoleh pekerjaan setelah selesai menempuh pendidikan,” terang legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur VIII itu.

Ia menilai persoalan sulitnya memasuki dunia kerja masih dihadapi banyak lulusan sekolah menengah maupun perguruan tinggi. Karena itu, diperlukan dukungan yang lebih terarah melalui layanan informasi lowongan kerja, peningkatan kompetensi, dan program penempatan tenaga kerja.

“Kita tahu ada banyak sekali sarjana muda maupun lulusan SMA/SMK yang sampai saat ini belum produktif karena kesulitan mendapat pekerjaan,” sambung Yahya.

Yahya menegaskan, Komisi IX DPR RI akan terus mengawal berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari pemenuhan hak pekerja yang terkena PHK, perluasan

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.