Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Misbakhun : Rokok Ilegal Tantangan Serius bagi Penerimaan Cukai
  Muzaki   14 April 2025
Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI
Jakarta - Diketahui bahwa penerimaan cukai Indonesia  hingga Februari 2025 tercatat
sebesar Rp39,6 triliun, atau menurun sebesar 2,7 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. 
 
Adapun salah satu penyebab utama penurunan tersebut diakibatkan karena menurunnya produksi rokok pada November dan Desember 2024 sebesar 5,2 persen.
 
Menanggapi hal tersebut, Komisi XI DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, untuk meninjau langsung operasional pabrik rokok PT Gudang Garam. Perusahaan ini selama ini dikenal sebagai salah satu kontributor terbesar dalam penerimaan negara dari sektor cukai.
 
“Rokok ilegal merupakan tantangan serius yang harus segera diatasi oleh Bea Cukai. Rokok ilegal jelas merusak penerimaan negara. Kita perlu mempelajari secara mendalam penyebabnya. Umumnya, rokok ilegal muncul karena tingginya tarif cukai dan aturan harga jual eceran (HJE) yang menekan kelas rokok tertentu, sehingga mendorong praktik ilegal,” kata Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, saat memimpin  kunjungan ke PT Gudang Garam di Pasuruan, jumat (11/4/25).
 
Menurut Misbakhun, persoalan rokok ilegal tidak bisa dianggap sebagai permasalahan sepele, dan diharapkan harus segera dipikirkan jalan keluar dari pemasalahan tersebut.
 
“Banyak pelaku yang tidak bertanggung jawab memanipulasi klasifikasi produk, bahkan ada yang menjual rokok polos tanpa pita cukai. Ini tidak bisa dibiarkan. Kita harus pikirkan strategi keluar (exit strategy) yang tepat,” tegasnya.
 
Saat melakukan pertemuan dengan jajaran direksi PT Gudang Garam, terungkap bahwa perusahaan mengalami tren penurunan penjualan, yang salah satu penyebab utamanya adalah maraknya peredaran rokok ilegal.
 
Ia juga mengungkapkan bahwa PT Gudang Garam selama ini berkontribusi besar terhadap penerimaan negara, dengan setoran cukai yang mencapai Rp70 triliun per tahun. Namun, saat ini perusahaan menghadapi tekanan berat akibat praktik-praktik ilegal yang merugikan negara.
 
Disamping masalah rokok ilegal, tantangan lain datang dari kebijakan fiskal yang dinilai kurang ramah terhadap pelaku industri.
 
“Tarif cukai yang terus meningkat dan aturan HJE yang sangat ketat justru mendorong pelaku industri kecil melakukan praktik-praktik ilegal, mulai dari penggunaan pita cukai palsu, pengklasifikasian produk yang tidak sesuai, hingga produksi rokok polos,” jelas Misbakhun.
 
Misbakhun menegaskan bahwa fenomena ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. “Kita tidak boleh mengabaikan akar masalahnya. Cukai adalah tulang punggung penerimaan negara dengan kontribusi lebih dari Rp200 triliun. Maka, pengawasan dan kebijakan yang adil sangat diperlukan agar sektor ini tetap sehat dan berkelanjutan,” katanya.
 
Menyikapai permasalahan tersebut, Misbakhun juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. 
 
“Pemerintah, pelaku industri, dan seluruh pemangku kepentingan harus duduk bersama mencari solusi. Para pelaku rokok ilegal perlu dibina agar tertib, karena bagaimanapun juga mereka turut menyerap tenaga kerja dan menyediakan alat produksi tembakau,” tegasnya.
 
“Jika tidak disertai dengan kebijakan yang adil, maka industri kecil akan semakin terdesak dan berpotensi masuk dalam kategori ilegal. Ini tentu tidak kita harapkan,” lanjutnya.
 
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.