Kabargolkar.com - Pihak Bea dan Cukai Kota Batam berhasil menindak tegas peredaran rokok ilegal yang masuk ke Indonesia.
Pemberantasan rokok ilegal di tanah air, memang sudah seharusnya menjadi perhatian semua pihak, termasuk DPR RI.
Merespon hal tersebut, Legislator Golkar Mukhamad Misbakhun mengatakan, sudah selayaknya rokok ilegal di bumi hanguskan di Indonesia.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar ini meminta pihak Bea dan Cukai di Kota Batam, agar tetap konsisten dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Tentunya, prestasi ini harus kita berikan apresiasi terhadap Bea Cukai sendiri. Akan tetapi, kita masih menunggu hingga akhir tahun. Yang paling utama disini adalah pengawasan terhadap bagaimana industri hasil tembakau (IHT) untuk kepentingan ekspor tidak beredar di Batam,” kata Misbakhun dalam keterangan persnya, Selasa (30/8/2022).
Berdasarkan informasi yang terima anggota Komisi XI DPR ini, sepanjang tahun 2022, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam telah melaksanakan sejumlah Operasi Gempur.
Pengiriman rokok ilegal tersebut, diduga kuat melalui pelabuhan tikus.
Sejauh ini, peredaran rokok ilegal telah ditindak sebanyak 77 kasus, dengan total 33 juta batang yang bernilai Rp10 miliar.
“Kita melakukan pengecekan dan tadi Bea Cukai meyakinkan kami semua bahwa proses-proses pengawasan industri IHT untuk kepentingan ekspor itu berjalan sangat bagus sehingga kontrol terhadap rokok ilegal bisa diterapkan dengan sangat baik,” tutup Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR in.