Kabargolkar.com - Komisi VI DPR RI mendorong pemerintah mempercepat pembentukan holding
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ultra mikro, termasuk penerbitan Peraturan Pemerintah agar upaya penyelamatan pelaku usaha kecil dari dampak pandemi Covid-19 lebih efektif guna mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Rencananya, pemerintah akan membentuk holding BUMN sektor ultra mikro dengan melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM. Integrasi ekosistem ultra mikro dari tiga BUMN tersebut saat ini dalam proses persiapan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi payung hukum pembentukan holding.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar, Mukhtarudin mengatakan pihaknya berharap Pemerintah dapat mempercepat proses pembuatan PP holding ultra mikro. Beleid tersebut dibutuhkan karena merujuk PP Nomor 72 Tahun 2016, pada saat holding terjadi nanti BRI akan menjadi induk dari PNM dan Pegadaian. PP Nomor 72 Tahun 2016 sendiri merupakan perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.
“Itu artinya terjadi perubahan struktur penyertaan modal negara. Targetnya awal Juni [keluarnya PP]. DPR RI Komisi VI juga sudah mendukung pembentukan holding ultra mikro ini. Mendorong agar perlu percepatan realisasinya dalam rangka pembinaan dan pengembangan UMKM. Perlu percepatan digitalisasi UMKM," ujar Mukhtarudin, dalam keterangan resminya, Kamis (27/2021).
Politisi Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah ini menjelaskan ada tiga kata kunci yang menjadi alasan dilakukannya integrasi BRI, Pegadaian dan PNM, yakni pertama, belum semua pelaku UMi dan UMKM di Indonesia memperoleh dukungan yang seharusnya didapatkan. Mulai dari pendanaan murah dan pendampingan yang intens.
Kedua, menurut Mukhtarudin, integrasi ini adalah wujud semangat gotong royong membangun sebuah rumah besar untuk mendukung lebih banyak pelaku UMi-UMKM Indonesia tumbuh dan naik kelas secara sosial dan finansial. Ketiga, Semua dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk memberikan keadilan bagi para pelaku usaha kecil.
“Meskipun Pegadaian dan PNM bisa memfasilitasi para pelaku usaha ultra mikro seperti yang sudah berjalan selama ini, namun jangkauannya dirasa masih terbatas. Sebagai ilustrasi oulet Pegadaian saat ini berjumlah 4.087 unit dan kebanyakan masih beroperasi di daerah-daerah perkotaan. Belum bisa menjangkau nasabah-nasabah yang memerlukan jasa pegadaian di daerah pedesaan atau remote area,” papar Mukhtarudin yang juga selaku Anggota Badan Anggaran DPR RI.
Selain itu sinergi ini, lanjut Muhktarudin, memungkinkan pelaku UMi-UMKM untuk memperoleh dukungan dari sisi nilai pinjaman yang bisa lebih besar, juga bunga pinjaman yang lebih rendah, serta mendapatkan pendampingan yang intens dalam upaya naik kelas.